Menu

Mode Gelap

Nasional · 1 Mar 2022 15:35 WIB

1 Maret Ditetapkan Jadi Hari Penegakan Kedaulatan Negara


					Keppres penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Foto: Istimewa Perbesar

Keppres penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Foto: Istimewa

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara. Di mana hari yang dimaksud tersebut adalah hari ini, 1 Maret.

Penetapan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Ditegaskan dalam Diktum Kedua Keppres tersebut, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur. 

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ditegaskan pada Diktum Ketiga. 

Dijelaskan pula, penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. 

Pertama, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

ADVERTISEMENT

Kedua, bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Ketiga, bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. 

“Dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” ditegaskan Presiden dalam Keppres 2/2022.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Berita ini dikutip dari infopublik

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Libur Idul Adha 2023 Ditetapkan 3 Hari: 28 – 30 Juni

21 Juni 2023 - 10:25 WIB

Ilustrasi kalender Juni 2023

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1444 H Jatuh Pada 29 Juni 2023

19 Juni 2023 - 09:15 WIB

Sidang Isbat awal Zulhijah penetapan Idul Adha 1444 H

Audiensi AMSI ke KPU: Rencanakan Kerja Sama Cek Fakta Pemilu 2024

16 Juni 2023 - 10:05 WIB

KPU terima audiensi AMSI

16 Ribu ASN hingga TNI/Polri Bakal Dipindah ke IKN

12 Juni 2023 - 13:50 WIB

Rancangan IKN

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

24 Mei 2023 - 19:21 WIB

Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik UKPBJ Proaktif

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS 4G BAKTI Kominfo

17 Mei 2023 - 12:54 WIB

Menkominfo Johnny G Plate
Trending di Nasional