Sepasang Binturong yang dipelihara oleh seorang warga Batam RS diserahkan ke Polda Kepri. Hewan sejenis musang bernama latin artictis binturong ini termasuk satwa yang dilindungi.
Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampakan sepasang Binturong ini diserahkan pemiliknya pada Selasa (21/5) kemarin setelah dipelihara sekitar 10 tahun.
“Telah diserahkan oleh salah seorang warga berupa 2 hewan dilindungi yaitu arctictis binturong atau binturong asal dari Jawa dan Sumatera. Merupakan jenis musang yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor p.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018,” ucap Kombes Pol Putu dalam keterangannya, Kamis (30/5).
Disebutkannya, RS memelihara selama 10 tahun tanpa mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk ke dalam salah satu satwa yang dilindungi.
Dari situ, Kombes Pol Putu mengimbau kepada masyarakat, yang memiliki hewan peliharaan yang dilindungi sesuai peraturan KLHK agar melakukan pelaporan ke Tipidter Polda Kepri atau pun ke BKSDA Kota Batam.
“Untuk saat ini terkait satwa tersebut diserahkan kepada BKSDA Kota Batam, menimbang bahwa hewan ini telah dipelihara selama 10 tahun,” pungkasnya.
Sementara terhadap RS tidak dilakukan penahanan karena ia telah merawat hewan-hewan tersebut sejak kecil dan tidak berniat untuk memperjualbelikannya.