Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan 14 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan minimal pada verifikasi faktual tahap pertama.
Adapun ke-14 bakal calon tersebut yakni, Alias Wello, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yazid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja.
Kemudian, Hotman Hutapea, Ismeth Abdullah, Ria Saptarika, Richard Hamongan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi Siburian dan Sunarto Poniman.
Komisioner KPU Kepri, Arison, mengungkapkan dari 17 bakal calon DPD RI yang diverifikasi, hanya 3 bakal calon yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Diantaranya. Andhika Bintang Prasetya, Juanda dan Raja Imran Hanafi.
Dari hasil verfikasi faktual ini, ketiganya belum memenuhi syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 2.000 orang. Berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap sampel dukungan minimal pemilih, jumlah dukungan pemilih kepada Andhika yang memenuhi syarat hanya 158 orang, Raja Imran 917 orang, dan Juanda 1.820 orang.
“Kendati demikian, ketiga bakal calon yang belum memenuhi syarat masih mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki syarat dukungan minimal pemilih mulai 2-11 Maret 2023,” ungkapnya, Kamis (2/3).
Menurut Arison, tahapan selanjutnya KPU Kepri akan memulai verifikasi dukungan perbaikan kedua pada 12-21 Maret 2023.
Lalu, dilanjutkan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret sampai 8 April 2023.
“Kami akan melakukan verifikasi faktual tahap kedua untuk memastikan apakah syarat dukungan minimal pemilih terhadap mereka memenuhi syarat atau tidak. Selanjutnya kami akan menetapkan calon anggota DPD,” ujarnya.