Sebanyak 196 juru parkir (jukir) di Kota Tanjungpinang mendapatkan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada jukir ini merupakan program Pemko Tanjungpinang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Asisten II Pemko Tanjungpinang, Bambang Hartanto, mengungkapkan tujuan didaftarkannya para jukir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Agar para jukir mendapatkan perlindungan dari risiko kerja yang dihadapi dalam menjalankan tugas pekerjaannya.ย
โInilah bentuk kepedulian Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada masyarakat, khususnya juru parkir,โ ungkapnya saat menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Taman Batu 10, Tanjungpinang, Jumat (4/8) kemarin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, Pemko Tanjungpinang mendukung penuh program-program BPJS Ketenagakerjaan. Dan diharapkan, kedepan program BPJS Ketenagakerjaan bisa semakin berkembang dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Baca Juga
โUntuk iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir, seluruhnya dicover dari APBD Kota Tanjungpinang. Wujud kepedulian ini, selain BPJS Ketenagakerjaan, juru parkir juga kami beri sembako yang juga disalurkan hari ini,โ kata Bambang.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sunjada Achmad, menerangkan pihaknya akan senantiasa mendukung program perlindungan ketenagkerjaan yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang.
Selain jukir, Pemko Tanjungpinang juga telah memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada seluruh RT, RW dan nelayan di wilayahnya.
โHal ini merupakan bentuk nyata kepedulian Pemko Tanjungpinang terhadap tenaga kerja khususnya juru parkir, RT RW dan nelayan,โ imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris RT dan RW kepada 5 orang ahli waris. Santunan jaminan kematian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakarjaan kepada ahli waris RT RW yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta .
โMasing-masing ahli waris diberikan santuna kematian sebesar Rp 42 juta,โ sebutnya.