2 Kontainer Pakaian Bekas Asal Luar Negeri di Batam Disita Polisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DitReskrimsus) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan barang bekas (balpres) dari luar negeri ke Batam. 

Dalam kasus ini, 2 mobil truk kontainer berisi sebanyak 1.200 balpres pakaian bekas asal luar negeri.  Pakaian bekas ini diketahui dari Singapura masuk ke Batam tanpa prosedur resmi alias ilegal beberapa waktu lalu. 

ADVERTISEMENT

“Setidaknya awalnya kita sudah melakukan pengamanan barang bukti Balpres sebanyak 2 truk kontainer,” ungkap Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun dalam konferensi pers, Rabu (15/2). 

Meski demikian, Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menemukan calon tersangka. Apakah ini sindikat jaringan yang melakukan praktik impor barang bekas di Batam. 

“Untuk penanganan Balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka,” kata dia. 

” Kemungkinan akan ada calon tersangka, Tapi masih membutuhkan sedikit waktu untuk mengkonstruksi perbuatan pidananya, sehingga bisa ditetapkan tersangka,” tambahnya lagi.

Menurut dia, pelaku mengangkut menyimpan pakaian bekas yang berasal dari luar Batam untuk diperjual belikan. 

“Modus operandi calon tersangka untuk mengangkut menyimpan pakaian bekas dan dijual kepada customer wilayah Batam,” ujarnya. 

Di tempat yang sama Kepala Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, masuknya pakaian bekas berdampak ke sektor perekonomian nasional. 

ADVERTISEMENT

“Dampaknya ini tentu dapat menggerus perekonomian nasional dan menggangu industri garmen dalam negeri,” Kata Ambang.

Ia pun mengapresiasi pihak kepolisian atas pengungkapan kasus penyelundupan barang impor tersebut. 

“Kita akan berikan dukungan pihak kepolisian dalam membantu pengungkapan kasus penyeludupan impor pakaian bekas,” ujarnya. 

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New