Ruko penyimpanan alat fitnes di Tanjungpinang digondol maling. Sejumlah alat gym di tempat tersebut hilang hingga menelan kerugian hingga Rp 110 juta.Â
Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Ipda Apriadi, menyampaikan pihaknya telah menangka dua pelaku pencurian alat-alat fitnes tersebut. Kedua yakni, pria berinisial RS (23) dan AW (21). Mereka ditangkap lokasi berbeda, Senin (15/5) lalu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. RS di Jalan Ganet, AW di Jalan Suka Ramai,” ujarnya, Rabu (17/5).
Lebih jauh ia menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada 12 Mei 2023 lalu. Saat itu, kedua pelaku ini masuk sebuah ruko penyimpanan alat fitnes di kawasan Jalan WR Supratman, Kilometer 12 Tanjungpinang.
Setelah mengambil alat-alat fitnes, pelaku lalu menyimpan hasil curiannya di semak belukar tak jauh dari ruko tersebut. Lalu, mereka mengangkut alat fitnes ini menggunakan motor roda 3.
“Proses mereka mencuri sampai membawa barang-barang ini dua hari. Pengakuan mereka, alat ini ada yang dijual ada juga yang dipakai sendiri,” ungkapnya.
Adapun barang yang dicuri yakni, 1 Set Delta Dum Fix 16 kilogram, 1 Set Delta Dum Fix 20 kilogram, 1 Set Delta Dum, 1 Set Delta Dum Fix Besi, 130 Keping Plat Besi, 13 Batang Besi Panjang, 1 Buah Delta Gym Bulat 5 kilogram, 1 Buah Delta Gym Bulat 10 kilogram, 2 Buah Delta Gym Bulat 15 kilogram dan 1 Buah Delta Gym Bulat 25 Kilogram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Namun korban dan pelaku akan melakukan upaya mediasi, karena 90 persen barang hasil curian berhasil diamankan,” sebutnya.