Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 17 Mei 2023 21:22 WIB

2 Pencuri Alat Fitnes Senilai Rp 100 Juta di Tanjungpinang Ditangkap Polisi


					Barang bukti alat fitnes yang dicuri pelaku. Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti alat fitnes yang dicuri pelaku. Foto: Istimewa

Ruko penyimpanan alat fitnes  di Tanjungpinang digondol maling. Sejumlah alat gym di tempat tersebut hilang hingga menelan kerugian hingga Rp 110 juta. 

Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Ipda Apriadi, menyampaikan pihaknya telah menangka dua pelaku pencurian alat-alat fitnes tersebut. Kedua yakni, pria berinisial RS (23) dan AW (21). Mereka ditangkap lokasi berbeda, Senin (15/5) lalu.

ADVERTISEMENT

“Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. RS di Jalan Ganet, AW di Jalan Suka Ramai,” ujarnya, Rabu (17/5).

Lebih jauh ia menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut pada 12 Mei 2023 lalu. Saat itu, kedua pelaku ini masuk sebuah ruko penyimpanan alat fitnes di kawasan Jalan WR Supratman, Kilometer 12 Tanjungpinang.

Setelah mengambil alat-alat fitnes, pelaku lalu menyimpan hasil curiannya di semak belukar tak jauh dari ruko tersebut. Lalu, mereka mengangkut alat fitnes ini menggunakan motor roda 3.

“Proses mereka mencuri sampai membawa barang-barang ini dua hari. Pengakuan mereka, alat ini ada yang dijual ada juga yang dipakai sendiri,” ungkapnya.

Adapun barang yang dicuri yakni, 1 Set Delta Dum Fix 16 kilogram, 1 Set Delta Dum Fix 20 kilogram, 1 Set Delta Dum, 1 Set Delta Dum Fix Besi, 130 Keping Plat Besi, 13 Batang Besi Panjang, 1 Buah Delta Gym Bulat 5 kilogram, 1 Buah Delta Gym Bulat 10 kilogram, 2 Buah Delta Gym Bulat 15 kilogram dan 1 Buah Delta Gym Bulat 25 Kilogram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Namun korban dan pelaku akan melakukan upaya mediasi, karena 90 persen barang hasil curian berhasil diamankan,” sebutnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 54 Perkara, Narkoba hingga Ponsel

5 Desember 2024 - 11:18 WIB

IMG 20241205 WA0022 11zon

Tim Gabungan Gagalkan Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 15,1 Miliar

2 Desember 2024 - 16:26 WIB

IMG 20241202 WA0030 11zon

Sembunyikan Sabu di Dubur, Warga Kundur Ditangkap Bea Cukai Karimun

27 November 2024 - 12:52 WIB

da315c80 1484 4fa3 b2e2 33d298f07265

Polisi Ringkus 2 Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang, 2.079 Butir Diamankan

25 November 2024 - 15:02 WIB

IMG 20241125 WA0032 11zon

Menanti Kepastian Hukum Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemilu Kabag Tapem Karimun

25 November 2024 - 14:49 WIB

IMG 20241125 WA0029 11zon

Dugaan Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri, Kerugian Negara Rp 9 Miliar

25 November 2024 - 14:42 WIB

images 32
Trending di Hukum Kriminal