Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria berinisial R dan A yang diduga mengedarkan narkoba, Rabu (6/9) kemarin.
Dari keduanya, salah satu pelaku berinisial R merupakan mantan anggota polisi yang sudah dipecat akibat kasus yang sama.
Kanit II Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, mengatakan dari tangan kedua pelaku pihaknya menemukan total 18 paket sabu beserta alat hisap.
“Pelaku R ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Cendrawasih Tanjungpinang,” ungkapnya, Senin (11/9).
Setelah menangkap R, Polisi lalu melakukan pengembangan, lalu menangkap pengedar lainnya berinisial A di kawasan Jalan Pompa Air Tanjungpinang.
“Dari tangan A kami menyita 15 paket sabu siap edar. Sementara, pelaku R sebanyak 3 paket sabu,” katanya.
Menurut Alvin, hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sebab, dari pengakuan pelaku A, ia juga menjual barang haram tersebut kepada oknum pegawai Rutan Tanjungpinang berinisial H.
Namun, setelah polisi ke Rutan, oknum tersebut sedang tidak masuk kerja.
“Kami akan kirim surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan oknum pegawai Rutan itu,” imbuh Alvin.