Unit Reskrim Polsek Bintan Timur membekuk dua pemuda, MZ(18) dan FJ(18) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (2/1).
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, mengatakan kedua pelaku ditangkapkan di Kota Tanjungpinang.
“Ketika ditangkap keduanya tidak memberikan perlawanan dan mengakui aksi kejahatannya,” ujarnya, Rabu (4/1).
Ia menerangkan, kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana curanmor roda dua berupa satu unit Yamaha Vega di depan sebuah kios kawasan Jalan Nusantara Kiometer 18 Kelurahan Gunung Lengkuas, pada 14 Desember 2022 lalu.
Baca Juga
“Pemilik motor adalah Cukhui yang beralamat di Kelurahan Gunung Lengkuas. Sementara pelaku merupakan warga Tanjungpinang,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Suardi, mereka memang sengaja berkeliling dari Tanjungpinang hingga Bintan untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.
Ketika malam kejadian, pelaku melihat keberadaan motor Yamaha Vega sedang terparkir di Jalan Nusantara Km 18. Melihat kondisi saat itu sepi, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Mereka berdua berbagai tugas yang satu melihat kondisi di sekitar dan yang satu lagi mengeksekusi motor yang dicuri,” katanya.
Kunci kontak motor Yamaha Vega itupun dirusak dengan menggunakan kunci L. Setelah itu pelaku membawa motor yang dicurinya ke arah Kota Tanjungpinang dan disimpan selama beberapa hari di dalam semak-semak.
Kemudian motor tersebut dipreteli dan dipotong-potong rangkanya. Lalu dijual ke penampungan besi tua. Dari harga penjualan sepeda motor yang telah di potong-potong tersebut kedua pelaku mendapatkan uang hasil penjualan sekitar Rp. 800.000. Uang itu digunakan mereka untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
“Kedua pelaku sudah kita tahan di Mako Polsek Bintan Timur dan masih dalam pengembangan. Keduanya kita jerat melanggar Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucapnya.