Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menciduk 2 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) spesialis motor trail dan honda metik.
Mereka berinisial I (45) dan Jw (26) residivis kasus yang sama, ditangkap secara terpisah beberapa waktu lalu.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, kedua kasus curanmor tersebut merupakan dua laporan polisi (LP) dengan lokasi terpisah.
โKedua pelaku residivis tersangka I kasus pencurian dan JW residivis pencurian rumah kosong,โ ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi didampingi Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhard Pakpahan dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kamis (24/8).
Baca Juga
Terungkap kasus ini berawal pada 11-12 Juli 2023 atas kehilangan motor korban di Batu Selicin, Nagoya Batam. Kedua pelaku menggasak motor honda beat dan trail.
โKita menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor dengan kerugian jutaan rupiah dan ditindaklanjuti,โ ujarnya.
Menurut keterangan pelaku melakukan aksi pencurian itu saat kondisi sepi dan rumah kosong. Barang bukti yang dicuri digunakan keperluan sehari-hari dan dijual.
โIni masih kita kembangkan, pengakuan untuk kegunaan sehari-hari,โ ujarnya.
Polisi menyita barang bukti ditangan kedua pelaku di antaranya motor jenis trail dan honda Revo serta STNK.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.