Kasus korupsi pengelolaan anggaran sekolah di SMKN 1 Batam sudah masuk babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pun sudah menjatuhkan hukuman untuk kedua terdakwa. Yakni mantan Kepala Sekolah serta Bendahara SMKN 1 Batam.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Siti Hajar Siregar didampingi Hakim Anggota Anggalanton Going Manalu dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Jumat (17/3).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU no.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Di mana mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam LLS divonis dengan hukuman penjara selama satu tahun, denda, dan uang pengganti.
Baca Juga
โMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso (LLS) dengan pidana penjara selama satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,โ ujar Ketua Majelis Hakim, Siti didampingi anggota.
Untuk uang pengganti yang dijatuhkan ke LLS yakni sebesar Rp 135.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca: Momen 2 Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Keluar dari Kejaksaan
Sementara mantan bendahara SMKN 1 Batam, WD divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Namun untuk WD tanpa uang penganti.
โMenyatakan menetapkan terdakwa tetap ditahan, โ tegas hakim Siti.
Vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU, di mana LLS dituntut 2 tahun penjara dan WD dituntut satu tahun 6 bulan.
Dalam sidang putusan ini hadir kuasa hukum kedua terdakwa dan keduaย terdakwa secara online.ย Atas vonis tersebut, keduanya pun menyatakan banding.
Sementara JPU mengaku masih pikir-pikir.
โMasih pikir-pikir, punya waktu 7 hariโ ujar Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan dalam keterangannya.