Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan bayar biaya perjalanan dinas pada 21 OPD Pemprov Kepri pada APBD 2021. Kelebihan bayar itu wajib dikembalikan para OPD tersebut ke kas daerah.
Auditor Utama Investigasi BPK RI, Hery Subowo, mengatakan sebagian besar kelebihan bayar itu sudah dikembalikan sejumlah OPD ke kas daerah. Saat ini, masih ada sekitar Rp 600 juta lagi sisa yang harus dibayarkan.ย
โKita memeriksa kepatuhan terhadap perundang-undangan. Jadi dalam menjalani tata kelola keuangan SPPD (Surat Perintah Perjalan Dinas) ada aturan mainnya,โ ungkapnya tanpa merinci total kelebihan bayar serta OPD mana saja yang sudah mengembalikan.
Oleh karena itu, BPK RI merekomendasikan Gubernur dapat memanggil OPD terkait agar dapat melaporkan biaya penginapan sesuai dengan realita dan mengembalikan sisa kelebihan bayar tersebut.
Baca Juga
Selain itu, lanjut Hery Subowo, temuan lainnya yang ditemukan BPK adalah penataanusahaan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) pada satuan pendidikan menengah negeri yang masih kurang memadai.
Ia menjelaskan, selama ini laporan keuangan terkait SPP di sekolah negeri masih sangat kurang. Oleh karena itu, BPK mendorong kedepan Pemprov Kepri memasukkan penerimaan SPP untuk dianggarkan melalui APBD.
โSehingga bisa kita laporkan dalam laporan keuangan. Selama ini sudah ditarik, namun secara adminstrasi masih ada yang perlu diperbaiki,โ terangnya.
Terakhir, temuan yang penataanusahaan aset tetap pada Pemprov Kepri tahun 2021 masih belum memadai. Dimana, masih banyak masalah kepemilikan penguasaan, berupa aset tanah yang memiliki sertifikat. Maka, BPK merekomendasikan aset tanah yang b elum memiliki sertifikat itu segera disertifikatkan agar lebih aman.
โNilainya memang belum ada, tapi masih ada persoalan aset tanah. Tidak hanya di Batam, namun juga masih ada di sejumlah daerah lain,โ kata Hery.
Meski masih ada temuan, Hery menuturkan, tidak akan memengaruhiย dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang telah diraih Pemprov kepri. Namun demikian, diharapkan Pemprov Kepri segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui tindak lanjut dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BPK diserahkan.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengaku akan segera memanggil inspektorat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disarankan oleh BPK.ย
โKalau ada rekomendasi pengembalian, kita minta OPD yang terkait mengembalikan. Begitu juga dengan rekomendasi lainnya,โ demikian Ansar.