Sebanyak 3.222 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Kepri mendapatkan remisi HUT RI ke-78 tahun 2023. Total WBP yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 3.187 narapidana dewasa, dan 35 orang pidana anak.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Dimana, narapidana dan anak binaan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Mulai dari, berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan. Serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan
“Penerima remisi umum ini tersebar di seluruh Lapas, LPKA, LPP, dan Rutan se-Provinsi Kepri,” ujarnya.
Berikut rincian narapidana di Provinsi Kepri yang memperoleh remisi khusus pada HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023:
Remisi Umum I (Pengurangan masa tahanan) dan Remisi langsung bebas (RK II).
- Lapas Kelas II Tanjungpinang 418 orang, 1 orang Napi langsung bebas.
- Lapas Kelas IIA Batam 884 orang, 1 Orang Napi langsung bebas.
- Lapas IIA Narkotika Tanjungpinang 643 orang, 1 Napi langsung bebas.
- Lapas Anak (LPKA) Batam 49 orang.
- Lapas Perempuan (LPP) Batam 140 Orang.
- Rutan Kelas Tanjungpinang 188 orang.
- Rutan Batam 449 orang, yang bebas langsung 13 orang.
- Rutan Tanjung Balai Karimun 371 orang.
- Cabang Rutan Dabo Singkep 46 orang.
Remisi Umum II (Menjalani subsider) sebanyak 15 orang diantaranya:
- Lapas Kelas IIA Tanjungpinang 2 orang
- Lapas Kelas IIA Batam 4 orang
- Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 9 orang.