Ketujuh pelaku penyelundupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal di Bintan ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun 7 tersangka tersebut yakni, SN (44), JN (44), dan ST (44) ditangkap di Kota Batam. Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di Bintan yaitu YS (38), SH (41), RM (18), dan FM (20).
โ3 tersangka yang ditangkap di Kota Batam berdomisili di Kabil, Kecamatan Nongsa. Sementara 4 tersangka yang ditangkap di Bintan merupakan warga Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara,โ ungkap Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di Aula Samapta Mako Polres Bintan, Rabu (6/7).
Kapolres menjelaskan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Sementara, yang menjadi dalang dalam kasus ini adalah SN.
Baca Juga
Selain itu, SN juga penyedia boat pancung yang digunakan untuk memberangkatkan para PMI melalui pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam ke Malaysia.
Sementara, JN dan ST berperan supir yang membawa para calon PMI ilegal dari Batam. Mulai dari menjemput di Bandara Hang Nadim, mengantarkan ke Pelabuhan Telaga Punggur dan menyeberangkan dengan speedboat reguler ke Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan.
Kemudian, tersangka YS berperan sebagai penjemput dari Pelabuhan Bulang Linggi hingga mengantarkananya ke penampungan sementara di kos-kosan yang berada di Tanjunguban, Bintan.
Lalu, tersangka SH dan RM berperan sebagai supir yang menyediakan mobil antar jemput dari penampungan Tanjunguban ke pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah.
Terakhir, FM yang berperan sebagai tekong laut bertugas memberangkatkan calon PMI ilegal menggunakan boat pancung dari Desa Teluk Sasah ke Malaysia.
โDari 7 pelaku itu 3 diantaranya mempunyai hubungan keluarga yaitu ayah dan anak. Yaitu SH itu ayahnya dan kedua anaknya FM dan RM. Mereka bertiga berperan sebagai supir dan tekong laut di Bintan,โ jelasnya.
Baca: 7 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia Ditangkap Polisi
Kronologis Penangkapan 7 Tersangka
Terungkapnya kasus ini berkat kepiawaian Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan. Mereka mendapati laporan adanya pengiriman PMI secara ilegal di perairan Wilayah Utara Kabupaten Bintan. Lalu keduanya membuat tim gabungan dan melakukan penyelidikan bersama.
Minggu (3/7) pagi, tim dari Polres Bintan mencurigai gerak gerik rombongan pria yang sedang berjalan di Depan Wisma Bintan, Jalan Merdeka, Tanjunguban.
โDisitu bermula kami berhasil mengungkap kasus ini. Ada 5 PMI bersama 1 tersangka yang kita tangkap. Tersangka pertamanya YS,โ sebutnya.
Dari tersangka YS, dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB kembali mendapatkan 6 PMI di dalam kos-kosan yang berada di Kampung Raya, Tanjunguban. Kemudian 5 PMI lagi sedang santai duduk di Kedai Kopi Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban.
Semua diitrogasi dan didapati keberadan tersangka lainnya. Sekitar pukul 19.00 WIB dilakukan pengejaran lainnya di Pelabuhan Desa Teluk Sasah. Disana 3 tersangka kembali ditangkap yaitu FM, RM, dan SH.
โSelanjunya kita lakukan lagi introgasi. Disitu diketahui ada 3 tersangka lagi di Kota Batam. Tim gabungan Polres Bintan berkoordinasi dengan Polsek Nongsa dan sekitar pukul 22.30 WIB tim gabungan berhasil membekuk 3 tersangka tersebut yaitu SN dan ST dan JN,โ ucapnya.
Dari tangan tersangka diamankan juga Mobil Proton, Mobil Brio Silver dan boat pancung beserta mesin tempel berkapasitas 40 PK. Lalu 4 buah bodifice, 2 dirigen minyak dan satu buah sterofoam berisi peralatan memancing dan pasport PMI.
Berikutnya tersangka, PMI dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
โ16 PMI yang diamankan sudah kita serahkan ke BP2MI Tanjungpinang untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halaman. 14 orang diantara mereka warga Lombok dan 2 orang Jawa,โ tutupnya.