3 Pengedar Sabu di Tanjungpinang Ditangkap

Tiga pria yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di Tanjungpinang diamankan polisi. Ketiganya, yakni,ย  AG seorang residivis, serta DF dan KS.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, mengatakan dari tangan ketiga pelaku pihaknya menyita belasan paket narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

โ€œPelaku AG ditangkap di kawasan Bukit Galang, Kelurahan Air Raja,โ€ ujarnya, Kamis (26/10).

Polisi lalu melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari situ, polisi menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,21 gram milik pelaku AG.

Kemudian, melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lainnya, yakni DF dan KS. Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram dari DF. Dan, pelaku KS sabu seberat 5,43 gram.

โ€œTotal barang bukti dari ketiga pelaku ada 11 paket sabu,โ€ ungkapnya.

Menurut Arsyad, semua sabu-sabu tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

โ€œAkan diedarkan di Tanjungpinang. Ketiga pelaku aktivitasnya memang pengedar. Sementara AG seorang residivis,โ€ pungkasnya.

Ketiga pelaku, terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Khairul S


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot