321.932 Pekerja di Batam Sudah Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Batam — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Batam terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Angka itu setara 57,59 persen dari total potensi kepesertaan yang mencapai 558.990 pekerja.

Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan. Upaya ini pula yang mengantar Batam masuk nominasi Jamsostek Award 2026.

ADVERTISEMENT

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif. Ia menyebut perlindungan ini sebagai amanat konstitusi dan wujud kehadiran negara bagi pekerja beserta keluarganya.

“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar, Kamis (15/10/2026).

Komitmen itu diterjemahkan Pemko Batam melalui sejumlah kebijakan. Salah satunya Peraturan Wali Kota Batam Nomor 48 dan 49 Tahun 2025 yang diarahkan mendukung tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran APBD untuk melindungi pekerja rentan.

Kolaborasi dengan dunia usaha pun diperkuat. Melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Pemko Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2026 yang berisi komitmen penambahan perlindungan bagi 70.000 pekerja.

Dengan tambahan tersebut, hingga Desember 2026 jumlah pekerja yang diharapkan terlindungi mencapai 391.932 orang. Target ini menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Batam.

Perluasan perlindungan tidak hanya menyasar pekerja formal. Amsakar menyebut berbagai kelompok pekerja rentan turut menjadi sasaran, mulai dari nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi boat pancang, kader Posyandu, pekerja sosial keagamaan, hingga Kader Siaga Kelurahan.

Data Pemko Batam mencatat perlindungan bagi 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, 147 pengemudi boat pancang, 4.028 RT/RW/LPM, 3.855 kader Posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, 109 Kader Siaga Kelurahan, dan 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

“Ini komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di Batam. Dengan perlindungan ini, keluarga di Batam semakin tenang dan sejahtera,” ujarnya.

Amsakar mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, perlindungan tersebut membuat pekerja lebih tenang menjalankan aktivitas sekaligus menjaga kesejahteraan keluarga ketika menghadapi risiko pekerjaan.

“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau UCJ sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” ajaknya.

ADVERTISEMENT

Melalui sinergi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan masyarakat, Pemko Batam berharap cakupan perlindungan pekerja terus meningkat. Upaya ini menjadi bagian dari pembangunan inklusif agar manfaat jaminan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Batam.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article