Sebanyak 359 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Karimun, Kepulauan Riau, diusulkan untuk memperoleh masa pengurangan hukuman alias remisi pada momentum HUT ke-77 RI.
Kepala Rutan Karimun, Yogi Suhara, mengatakan usulan pengurangan masa tahanan terhadap warga binaan mulai dari jangka waktu 1 hingga 5 bulan. Namun hal itu masih bersifat pengajuan ke Kemenkumham.
“Berdasarkan besaran perolehan itu 1 bulan 70 orang, 2 bulan 87 orang, 3 bulan 116 orang, 4 bulan 69 orang, dan 5 bulan untuk 17 orang. Ini sudah diusulkan,” jelasnya.
Dari jumlah yang usulkan oleh pihaknya masing-masing terdiri dari 337 pria dan 22 orang warga binaan wanita, 3 orang di antaranya merupakan kategori anak tersandung kasus pidana.
“Jadi dewasa ada 356 dewasa dan 3 orang anak yang menjalani pembinaan di rutan Karimun,” kata dia.
Para warga binaan ini menjalani tahanan karena berbagai kasus antara lain narkotika 246 orang, perlindungan anak 48 orang, pencurian 34 orang, penadahan 5 orang.
Kemudian, penggelapan 4 orang, kepabeanan 4 orang, lakalantas 4 orang, pemerkosaan 3 orang, penipuan 3 orang, UU minerba 3 orang, perikanan 2 orang, kehutanan 1 oran, UU TKI 1 orang, dan
Trafficking 1 orang.
“Sedangkan untuk warga binaan yang langsung bebas nol, alias tidak ada,” terangnya.
Yogi menambahkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman.
“Dimana mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” tutupnya.