381 P3K Guru Tingkat SMA di Kepri Terima SK, Gubernur Tekankan Tidak Boleh Ajukan Pindah

Sebanyak 381 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tenaga guru tahap I Pemprov Kepri menandatangani kontrak kerja di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (26/4). Para P3K tersebut ditempatkan di seluruh SMA/SMK/sederajat se-Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan P3K guru berhak dan berkewajiban sama halnya dengan guru yang berstatusPNS. Namun, perlu ditekankan bahwa P3K guru tidak diperkenankan untuk pindah atau mutasi dari sekolah dimana ditempatkan. 

ADVERTISEMENT

“Jika memang melakukan mutasi, ada konsekuensi berat yang harus saudara emban, yakni tidak lagi berstatus sebagai P3K. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Ansar.

Ia juga menekankan, sebagai ASN, para PNS, CPNS dan P3K terikat oleh aturan-aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas.

Maka diharapkan dalam melaksanakan tugas ASN dapat berpedoman pada prilaku berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif atau disingkat ‘berakhlak’.

“Oleh karena itu, Saudara perlu berpikir ke depan mengenai konsekuensi sebagai ASN. Sehingga nantinya Saudara mampu menjadi CPNS, PNS, dan P3K yang berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” pesan Ansar. 

Menurut Gubernur, menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat.

“Ingatlah bahwa setiap sikap dan kinerja masing-masing akan memiliki konsekuensi sendiri-sendiri baik secara pribadi maupun organisasi” ungkap Gubernur Ansar. 

Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga turut dilantik 109 CPNS tahun 2020 menjadi PNS.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot