Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 23 Sep 2022 11:30 WIB

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Pelaku Pencurian Kembali Diringkus Polsek Meral


					Polisi merilis penangkapan pelaku kasus pencurian di Polsek Meral. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Perbesar

Polisi merilis penangkapan pelaku kasus pencurian di Polsek Meral. Foto: Khairul S/kepripedia.com

Jajaran Polsek Meral mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial HI (41) yang kerap beroperasi disejumlah wilayah di Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT
advertisement

Modus pelaku dalam aksinya ini dilakukan dengan menggunakan mobil rental untuk memantau lokasi-lokasi yang akan dijadikan sasaran sebelum melakukan pencurian. Saat beraksi, pelaku melakukan pencurian seorang diri.

ADVERTISEMENT

“Jadi modusnya ini menggunakan mobil rental. Mobil itu digunakan untuk memantau lokasi yang bisa dicuri seperti bengkel dan rumah warga yang ditinggal penghuninya,” ujar Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Jumat (23/9).

Kasus ini terungkap dari adanya laporan pengusaha bengkel di kawasan Payarengas, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, pada 19 September 2022.

“Saat itu pemilik bengkel pulang dari Tanjungpinang, melihat terpal berisikan sejumlah barang sudah berserakan. Korban lalu melapor ke kita,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku di jalan Jendral Sudirman, Baran, Meral. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat mengendarai sepeda motor.

“Penangkapan pelaku kita lakukan pada Selasa 20 September 2022,” terangnya.

Sejumlah barang bukti hasil curian juga diamankan dari tangan pelaku berupa berupa velg, satu set persneling mitsubishi cold diesel, tabung gas, mesin ketam, gunting besi, linggis, semen, daun pintu, serta palu.

Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, aksi pencurian serupa juga telah dilakukan di 8 lokasi lainnya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

“Total ada 8 TKP dia beraksi. Tapi yang melapor kasus terakhir ini,” ungkapnya.

AKP Brasta menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan empat kali keluar masuk penjara dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2022.

“Pelaku ini sudah residivis empat kali dengan kasus yang sama. Bahkan di daerah Kundur sebelumnya juga ada, dengan 14 lokasi kejadian,” tutupnya.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon

5 Pengedar Sabu Dibekuk di Tanjungpinang, Polisi Amankan Setengah Kilogram Sabu

18 September 2024 - 14:43 WIB

IMG 20240918 WA0008 11zon
Trending di Hukum Kriminal