Jajaran Polsek Meral mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial HI (41) yang kerap beroperasi disejumlah wilayah di Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau.
Modus pelaku dalam aksinya ini dilakukan dengan menggunakan mobil rental untuk memantau lokasi-lokasi yang akan dijadikan sasaran sebelum melakukan pencurian. Saat beraksi, pelaku melakukan pencurian seorang diri.
“Jadi modusnya ini menggunakan mobil rental. Mobil itu digunakan untuk memantau lokasi yang bisa dicuri seperti bengkel dan rumah warga yang ditinggal penghuninya,” ujar Kapolsek Meral, AKP Brasta Pratama Putra, Jumat (23/9).
Kasus ini terungkap dari adanya laporan pengusaha bengkel di kawasan Payarengas, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, pada 19 September 2022.
“Saat itu pemilik bengkel pulang dari Tanjungpinang, melihat terpal berisikan sejumlah barang sudah berserakan. Korban lalu melapor ke kita,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku di jalan Jendral Sudirman, Baran, Meral. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat mengendarai sepeda motor.
“Penangkapan pelaku kita lakukan pada Selasa 20 September 2022,” terangnya.
Sejumlah barang bukti hasil curian juga diamankan dari tangan pelaku berupa berupa velg, satu set persneling mitsubishi cold diesel, tabung gas, mesin ketam, gunting besi, linggis, semen, daun pintu, serta palu.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, aksi pencurian serupa juga telah dilakukan di 8 lokasi lainnya dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
“Total ada 8 TKP dia beraksi. Tapi yang melapor kasus terakhir ini,” ungkapnya.
AKP Brasta menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan empat kali keluar masuk penjara dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2022.
“Pelaku ini sudah residivis empat kali dengan kasus yang sama. Bahkan di daerah Kundur sebelumnya juga ada, dengan 14 lokasi kejadian,” tutupnya.