Bea Cukai Batam memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN), berupa pakaian bekas hingga sepatu dan tas bekas impor.
Barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, pada Konferensi Pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Batam di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Batam, Senin (3/4).
Askolani mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Baca Juga
“Pemusnahan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu. Ini merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” katanya.
Askolani menuturkan bahwa pakaian-pakaian bekas impor tersebut berasal dari negara tetangga, baik dari Thailand hingga Singapura.
“Masuknya lewat pelabuhan gelap atau disebut pelabuhan tikus, dan barang kiriman,” tegasnya.
Ia menambahkan, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK 04/2019 Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Importasi barang bekas dapat memengaruhi kondisi industri ekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai,” katanya.
“Seluruh barang bukti sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap alias inkrah dari pengadilan sehingga dilakukan pemusnahan,” tambah dia.
Ia pun berharap dengan sinergi aparat penegak hukum (APH) mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang impor.