Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus lima orang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa setengah kilogram sabu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyebutkan bahwa tersangka terdiri dari empat pria berinisial RZ (22), DA, JA, dan HP, serta satu orang wanita berinisial PA (21).
“Kelima tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba pada awal September 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RZ dan PA di kawasan Tanjungpinang Barat.
“Dari kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,5 hingga 2 gram,” jelas Kombes Pol Budi.
Pengembangan lebih lanjut membawa polisi kepada tersangka DA, yang ditangkap di Jalan Sultan Machmud. Dari tangan DA, polisi menyita dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu, dan telepon genggam.
Pada 6 September 2024, polisi berhasil menangkap tersangka JA di Jalan Teluk Kriting, Tanjungpinang Barat. Meskipun tidak ditemukan barang bukti pada JA, ia mengaku telah menyerahkan sabu kepada DA.
Penangkapan berlanjut hingga tersangka HP, yang ditemukan menyimpan sembilan paket sabu dengan berat total 504,55 gram di rumahnya di Jalan Cempedak. HP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari JA.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.