Polres Bintan Kembali menangkap 7 pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia melalui jelaur perairan wilayah Utara Kabupaten Bintan. Operasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengataka selain menangkap para pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini pihaknya juga mengamankan para PMI ilegal yang diberangkatkan.
“Dari operasi itu kita berhasil menangkap 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di Wilayah Utara Kabupaten Bintan. Kemudian juga mengamankan PMI yang akan diberangkatkan ke negara seberang yaitu Malaysia,” ujarnya, Selasa (5/7).
Pengungkapan kasus TPPO ini, lanjut Tidar, berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan hal itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian, pada 3 Juli 2022 lalu, polisi menangkap 7 orang di lokasi berbeda yang terlibat dalam TPPO tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 unit mobil Brio silver ,1 unit mobil Proton Exora dan 1 unit Speed boay Fiber abu – abu bermesin 40 PK merk Yamaha.
Dari pengakuan para pelaku, para PMI yang berasal di Lombok, Nusa Tenggara Barat itu ditampung di Kota Batam. Lalu mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan transportasi laut melalui jalur ilegal di Kabupaten Bintan.
“Dalam pemberangkatan ke Malaysia dari Bintan pelaku meminta upah sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta per orang,” katanya.
Akibat tindakannya, kata Tidar, para pelaku diganjar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMNUI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Kemudian, ia juga berharap masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah.
“Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” imbuh Tidar.