Menu

Mode Gelap

Hukum Kriminal · 5 Jul 2022 22:01 WIB

7 Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia Ditangkap Polisi


					Ilustrasi. Foto: Istimewa Perbesar

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Polres Bintan Kembali menangkap 7 pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia melalui jelaur perairan wilayah Utara Kabupaten Bintan. Operasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara Satpolairud dan Satreskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengataka selain menangkap para pelaku dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini pihaknya juga mengamankan para PMI ilegal yang diberangkatkan.

ADVERTISEMENT

“Dari operasi itu kita berhasil menangkap 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI Ilegal di Wilayah Utara Kabupaten Bintan. Kemudian juga mengamankan PMI yang akan diberangkatkan ke negara seberang yaitu Malaysia,” ujarnya, Selasa (5/7).

Pengungkapan kasus TPPO ini, lanjut Tidar, berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan hal itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kemudian, pada 3 Juli 2022 lalu, polisi menangkap 7 orang di lokasi berbeda yang terlibat dalam TPPO tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 1 unit mobil Brio silver ,1 unit mobil Proton Exora dan 1 unit Speed boay Fiber abu – abu bermesin 40 PK merk Yamaha.

Dari pengakuan para pelaku, para PMI yang berasal di Lombok, Nusa Tenggara Barat itu ditampung di Kota Batam. Lalu mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dengan transportasi laut melalui jalur ilegal di Kabupaten Bintan.

ADVERTISEMENT

“Dalam pemberangkatan ke Malaysia dari Bintan pelaku meminta upah sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 Juta per orang,” katanya.

Akibat tindakannya, kata Tidar, para pelaku diganjar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMNUI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. Kemudian, ia juga berharap masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah.

ADVERTISEMENT

“Kami menjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” imbuh Tidar.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Peredaran Gelap Narkoba Terungkap, Kalapas: Bentuk Sinergi Polda Metro Jaya dan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 21:24 WIB

Kalapas Batam Bawono Ika didampingi KPLP Lapas Batam Said

Warga Binaan Diduga Terlibat Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Ini Penjelasan Lapas Batam

31 Mei 2023 - 20:42 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Bawono Ika

Usai Layani Tamu, Ponsel Milik Seorang PSK di Tanjungpinang Raib

29 Mei 2023 - 21:42 WIB

Pelaku pencurian hp milik PSK di Tanjungpinang

Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Satpam MCD Tanjungpinang

29 Mei 2023 - 14:16 WIB

Ilustrasi tindak pengeroyokan

Satpam MCD Tanjungpinang Dikeroyok Orang Tak Dikenal

29 Mei 2023 - 14:01 WIB

rekaman video satpam MCD Tanjungpinang dikeroyok OTK

Polisi Belum Terima Laporan Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Oknum Dosen UMRAH

27 Mei 2023 - 15:24 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap perempuan
Trending di Hukum Kriminal