KPU Bintan Laksanakan Uji Publik Alokasi Kursi dan Dapil Legislatif Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi legislatif dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Latar belakang dilakukannya uji publik ini lantaran tidak adanya masukan dan saran dari masyarakat Bintan terhadap rancangan yang telah disusun tersebut. Padahal, rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Bintan sudah diumumkan sejak 23 November 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

“Sampai sekarang, kita tidak dapat masukan dan tanggapan secara tertulis dari masyarakat terkait rancangan tersebut,” kata Haris Daulay, Komisioner KPU Bintan di Bhadra Resort berada di Jalan Raya Kawal Km 25, Toapaya Asri, Bintan, Jumat (9/12) kemarin.

Menurutnya, untuk memaksimalkan rancangan tersebut KPU Bintan melakukan uji publik setelah diumumkan.

Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah rancangan dapil dan alokasi kursi itu sudah sesuai. Atau bahkan masih diperlukan masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi hingga Partai Politik (Parpol) di Bintan.

Jika diperoleh masukan, maka selanjutnya dibuat kesepakatan bersama, lalu dikirim ke KPU RI.

“Penetapan tetap ada di KPU RI,” tegas dia.

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bintan ini menambahkan masyarakat Bintan perlu perhatikan prinsip Dapil yang tertuang di Pasal 2 pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/kota Dalam Pemilu.

Dimana, pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Untuk menentukan alokasi kursi anggota DPRD diatur hingga tertuang di UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya di Pasal 191 Ayat 2.

Sampai saat ini, lanjut dia, alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bintan masih berjumlah 25 kursi. Dari 25 kursi terbagi 4 Dapil.

Dapil 1 terdiri dari daerah Gunung Kijang, Teluk Bintan, Teluk Sebong, Toapaya terdapat 9 kursi. Dapil 2 terdiri dari daerah Tambelan, Mantang, Bintan Pesisir terdapat 3 kursi.

ADVERTISEMENT

Lalu, Dapil 3 terdiri dari wilayah Bintan Timur terdapat 7 kursi, dan Dapil 4 terdiri dari Bintan Utara dan Seri Koala Lobam terdapat 6 kursi.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article
advertisement