Bawa Barang Diduga Ilegal, Kapal SB Rahmat Jaya 12 Ditangkap

Petugas gabungan menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 diduga membawa berbagai macam barang ilegal atau tanpa izin kepabeanan.

Adapun barang yang di bawa di antara 87 unit handphone (HP), 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

ADVERTISEMENT

Kapal tersebut ditangkap saat melintas di perairan Tanjung Riau, Rabu (14/12) kemarin.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah mengatakan kronologi penangkapan saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai menerima Informasi dari masyarakat.

“Ada kapal penumpang akan membawa barang diduga ilegal tanpa kepabeanan,” katanya, Kamis (15/12).

Ia mengatakan kapal tersebut mempunyai rute Sekupang-Tembilahan Riau. Petugas melakukan pemeriksaan sejak keberangkatan dari Tanjung Riau menuju Pelabuhan Sekupang.

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah barang, di antaranya 87 HP yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen Air Conditioner (AC) kapal.

“Metode penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh Tim k-9 dengan anjing pelacak,” ungkap Rizki.

Selanjutnya kapal bersama awaknya dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

Disebutkan, kapal ini diduga melanggar undang-undang kepabeanan nomor 17 tahun 2006, peraturan pemerintah nomor 41 Tahun 2021 dan peraturan menteri keuangan nomor 34 tahun 2021.

Rizki menuturkan, penindakan ini merupakan bentuk sinergi antara Bea Cukai dan KSOP, KPLP serta Polairud Polda Kepri hingga instansi terkait lainnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article