Tujuh orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, provinsi Kepulauan Riau, Jumat (8/9).
Mereka diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan paspor serta tidak bisa menjelaskan maksud dan tujuan berkunjung ke Tanjungbalai Karimun.
Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Ikhwan Izzan, mengatakan ketujuh WNA itu diduga masuk tidak melalui pemeriksaan resmi di pelabuhan Internasional Karimun.
“Pengamanan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing yang masuk ke Tanjungbalai Karimun bukan melalui Pelabuhan Internasional melainkan Pelabuhan Domestik,” ujarnya, Rabu (13/9).
“Sesuai arahan kepala Kanim kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, kami langsung mendapatkan perintah untuk melakukan pencarian keberadaan orang asing dan melakukan pemeriksaan Keimigrasian terkait Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal Orang Asing tersebut,” tambah dia.
Lebih lanjut, kata dia, ketujuh WN Tiongkok itu kemudian diamankan saat berada di beberapa hotel di kawasan Karimun. Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resminya.
“Mereka ini terdiri dari satu perempuan dan enam laki-laki,” jelasnya.
Hingga menunggu tahap deportasi, ketujuh WN Tiongkok itu akan dibawa menuju ruang Detensi Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.
Ketujuh WNA itu diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ini merupakan langkah nyata yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara,” tutupnya.