Seorang pria berinisial IS ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun setelah melakukan aksi penjambretan di jalan Ahmad Yani, Sungai Lakam Timur, tepatnya di depan rumah dinas Kapolres Karimun.
Aksi penjambretan ini dialami seorang wanita berinisial SA. Saat kejadian korban sedang melakukan aktivitas olahraga, pada 20 April 2025 lalu sekitar pukul 05.30 WIB.
“Korban saat itu sedang berolahraga sekitar pukul 05.30 WIB, tiba-tiba pelaku menjambret tas miliknya yang berisi handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung, Kamis, 22 Mei 2025.
Pelaku, kata AKP Alfin, akhir diringkus pada 19 Mei 2025 lalu di Levana Mart, Harjosari, Kecamatan Tebing. Selain IS, pihaknya juga turut mengamankan pelaku lainnya SA yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut.
“Kita tangkap di depan Levana Mart. Pelaku IS beserta satu orang penadah SA,” terangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku diketahui baru pertama kali melakukan tindakan penjambretan tersebut.
“Pengakuannya ini baru pertama kali. Alasannya karena motif ekonomi,” kata dia.
Terhadap kedua tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.