Beberapa tahun terakhir, e-commerce berkembang pesat dengan berbagai strategi pemasaran seperti promo tanggal kembar 1.1, payday sale, harga serba Rp 1.000, hingga flash sale yang berlangsung setiap beberapa jam. Konsumen berlomba-lomba mendapatkan produk dengan harga sangat terjangkau.
Hal ini membawa perubahan besar dalam perilaku konsumsi masyarakat. Bahkan setiap hari, pengguna media sosial dan e-commerce disuguhi informasi tentang flash sale, crazy deal, dan diskon besar-besaran. Strategi pemasaran yang agresif ini membuat konsumen berada dalam ruang kompetisi (siapa cepat dia dapat, siapa lambat hanya bisa melihat barang “sold out” dalam hitungan detik). Banyak konsumen tergiur dengan strategi tersebut tanpa memikirkan dampak akhir.
Tidak banyak yang menyadari mengenai penawaran harga murah tersebut. Namun dibalik penawaran harga murah tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai praktik flash sale dan diskon apakah sudah sesuai dengan prinsip syariah?
Antara Strategi Pemasaran dan Prinsip Kejujuran
Program flash sale merupakan strategi yang selaras dengan berbagai variabel pemasaran yang dapat diatur untuk meningkatkan penjualan perusahaan. Variabel-variabel tersebut meliputi product, price, place, promotion, people, process, dan physical evidence. Produk sendiri dipahami sebagai segala bentuk barang atau jasa yang dapat ditawarkan kepada pasar untuk menarik perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi, serta mampu memenuhi kebutuhan atau keinginan konsumen sekaligus mendukung tujuan pemasaran perusahaan.
Baca Juga
Penerapan strategi flash sale dapat membantu pelaku usaha karena mampu meningkatkan jumlah pengikut, memperluas jangkauan, serta mendorong kunjungan ke toko. Namun, di sisi lain strategi ini juga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang kurang sehat karena dapat mengganggu kestabilan harga yang seharusnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 11, penetapan harga idealnya dilakukan melalui kesepakatan antar pelaku usaha. Dalam praktik flash sale, penjual justru menetapkan harga secara sepihak sesuai ketentuan kategori flash sale yang diikuti. Sebagai contoh, pada program flash sale serba Rp10.000,00, penjual wajib menurunkan harga produk tertentu menjadi sepuluh ribu rupiah untuk jumlah unit yang telah ditentukan.
Dalam konsep muamalah Islam, transaksi jual beli harus dilandasi dengan prinsip kejujuran (shidq), keterbukaan informasi (transparency), serta saling ridha antara penjual dan pembeli. Diskon pada dasarnya merupakan bentuk strategi pemasaran yang diperbolehkan. Nabi Muhammad SAW sendiri tidak melarang pedagang memberikan potongan harga selama tidak terdapat unsur penipuan.
Namun persoalan muncul ketika promo tersebut berubah menjadi alat manipulasi. Beberapa pelaku usaha menaikkan harga lebih dulu sebelum menempelkan label diskon besar. Dalam agama Islam, praktik tersebut itu tidak diperbolehkan karena mengandung unsur penipuan dan ketidakjelasan yang dapat merugikan konsumen. Menurut Syariah Islam menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam transaksi, serta melarang segala bentuk penipuan dan ketidakadilan.
Tekanan Psikologis dan Belanja Impulsif
Flash sale bukan sekedar persoalan penurunan harga, strategi ini juga memanfaatkan aspek psikologis konsumen. Adanya hitungan mundur, tampilan stok yang semakin menipis, hingga pemberitahuan “segera habis” membuat pembeli terdorong untuk mengambil keputusan secara cepat. Kondisi tersebut sering kali memicu pembelian impulsif yang tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam Islam.
Tekanan psikologis semacam ini sangat efektif dalam memicu pembelian impulsif. Konsumen tidak diberi cukup waktu untuk mempertimbangkan apakah barang tersebut benar-benar diperlukan, apakah kualitasnya sesuai harapan, atau apakah harga yang ditawarkan benar-benar lebih murah dibanding hari biasa. Akibatnya, keputusan dilakukan secara spontan, emosional, dan kurang rasional. Dalam konteks pemasaran modern, strategi ini memang dianggap sah dan umum digunakan. Namun, dari perspektif etika dan spiritualitas Islam, kondisi ini perlu ditinjau lebih kritis.
Lebih jauh lagi, jika promo seperti flash sale mendorong seseorang membeli barang yang tidak dibutuhkan, perilaku tersebut dapat mengarah pada israf, yaitu tindakan berlebih-lebihan dalam penggunaan harta. Israf tidak hanya berbentuk pemborosan dalam jumlah besar, tetapi juga bisa muncul dari kebiasaan membeli banyak barang kecil yang tidak bermanfaat. Al-Qur’an dengan tegas mengingatkan agar umat Islam menjauhi sikap berlebih-lebihan karena pelakunya dianggap “saudara-saudara setan”, yakni simbol dari ketidakbijaksanaan dan tindakan tanpa pertimbangan.
Dalam pandangan syariah, transaksi idealnya dilakukan secara rasional dan memberikan manfaat. Jika sebuah promo justru mendorong seseorang membeli barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan, maka nilai kemanfaatan transaksi tersebut menjadi berkurang. Bahkan, dalam situasi tertentu, perilaku tersebut dapat mendekati israf.
Gharar dalam Sistem Flash Sale
Aspek lain yang harus diperhatikan adalah kepastian barang. Beberapa platform mempromosikan produk yang sebenarnya tidak tersedia atau jumlahnya sangat minim sehingga peluang mendapatkan barang hampir mustahil. Jika konsumen tidak mengetahui hal ini, maka terjadi unsur gharar yang dilarang dalam transaksi syariah karena mengandung ketidakpastian dan potensi kecurangan. Menurut referensi penelitian jurnal ilmiah Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi (Anindya Aryu Inayati), syarat sah jual beli dalam Islam menuntut kejelasan barang, harga, dan akad. Jika sistem “rebutan dalam hitungan detik” menghilangkan kepastian tersebut, maka perlu ada penyesuaian agar tidak melanggar ketentuan fikih.
Praktek flash sale dengan penentuan harga rendah untuk beberapa produk dan harga normal pada produk serupa lainnya, dalam perspektif Islam dapat mengakibatkan ketidakjelasan (gharar). Semua tujuan perdagangan dalam Islam pada dasarnya adalah untuk menciptakan maslahah yang optimum bagi manusia secara keseluruhan sehingga akan dicapai falāh yang merupakan tujuan akhir dari kegiatan ekonomi sekaligus tujuan hidup manusia.
Falah adalah kemuliaan hidup di dunia dan akhirat yang akan memberikan kebahagiaan hakiki bagi manusia. Dengan demikian, kegiatan jual beli sangatlah memperhatikan kemuliaan dan harkat manusia yakni dengan mengangkat kualitas dan derajat hidup manusia. Kemuliaan harkat kemanusiaan harus mendapat perhatian besar dan utama dalam keseluruhan aktivitas jual beli, karena segala aktivitas yang bertentangan dengan kemuliaan harkat kemanusiaan bertentangan dengan ajaran Islam. (dikutip dari News UAD)
Kemuliaan harkat dan martabat manusia merupakan prinsip utama dalam ekonomi Islam. Segala bentuk transaksi yang merendahkan, mengecoh, atau memanfaatkan ketidaktahuan konsumen bertentangan dengan prinsip tersebut. Flash sale sebagai strategi pemasaran modern dapat diterima selama memenuhi prinsip keadilan, kejelasan, dan transparansi. Namun, jika sistem tersebut justru mencederai nilai-nilai ini, maka perlu dilakukan penyesuaian mekanisme agar tidak menyalahi ketentuan fikih sekaligus menjaga etika bisnis yang manusiawi dan berkarakter.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Regulator
Dalam era digital, tanggung jawab etis pelaku usaha semakin besar. Mereka tidak hanya menjual barang, tetapi juga mempengaruhi perilaku masyarakat. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa: harga asli tidak direkayasa, diskon sesuai kondisi riil, stok sesuai kenyataan, mekanisme flash sale berjalan transparan dan tidak dimanipulasi oleh bot atau sistem internal.
Ketersediaan stok juga harus sesuai kenyataan. Dalam konteks flash sale, beberapa platform terkadang menampilkan stok yang sangat kecil tetapi memberikan kesan seolah-olah jumlah barang lebih banyak dari yang sebenarnya. Hal ini dapat memicu ekspektasi yang tidak realistis di kalangan konsumen dan membuka ruang bagi unsur gharar. Karena itu, pelaku usaha perlu mempublikasikan informasi stok secara jujur serta memastikan bahwa mekanisme flash sale berjalan transparan.
Di samping tanggung jawab para pelaku usaha, regulator seperti pemerintah, lembaga perlindungan konsumen, dan otoritas pengawas perdagangan digital memiliki peran vital dalam mengawasi serta menegakkan aturan. Dengan sifat transaksi digital yang cepat, masif, dan lintas platform, potensi terjadinya penyimpangan semakin besar. Karena itu, mekanisme pengawasan perlu diperkuat, baik melalui regulasi teknis, audit algoritma, maupun sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
Salah satu inovasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan sertifikasi atau label “promo etis” berbasis prinsip syariah. Label ini dapat diberikan kepada platform atau penjual yang memenuhi standar tertentu, seperti transparansi harga, kejujuran stok, mekanisme flash sale yang adil, serta sistem yang anti-manipulasi. Inisiatif semacam ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, beretika, dan inklusif bagi semua pihak. (dikutip dari jurnal ilmiah ”Islam dan Teknologi: Tantangan Etika dan Adaptasi dalam Era Digital”)
Dengan demikian, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan nilai-nilai moral dapat terwujud melalui kolaborasi yang baik antara pelaku usaha, regulator, dan konsumen. Upaya ini pada akhirnya akan memperkuat integritas industri digital sekaligus menjaga prinsip-prinsip keadilan yang menjadi fondasi utama dalam ekonomi Islam.
Peran Konsumen: Kritis dan Bijak
Konsumen tidak dapat sepenuhnya bergantung pada pelaku usaha atau regulator untuk menjamin keadilan dan keamanan transaksi digital. Dalam ekosistem perdagangan modern yang bergerak cepat, masyarakat perlu membekali diri dengan literasi digital dan finansial yang memadai agar mampu mengambil keputusan secara bijak. Kemampuan memahami cara kerja algoritma promosi, membaca pola diskon, serta mengidentifikasi potensi manipulasi harga menjadi keterampilan penting yang harus dimiliki oleh setiap konsumen. Selain itu, sikap kritis dalam menilai informasi, kebiasaan membandingkan harga di berbagai platform, dan kehati-hatian terhadap promo yang terkesan “terlalu bagus untuk menjadi kenyataan” juga merupakan langkah preventif untuk menghindari jebakan belanja impulsif. Evaluasi kebutuhan sebelum membeli—apakah barang tersebut benar-benar diperlukan atau hanya keinginan sesaat—menjadi bagian dari perilaku konsumsi yang selaras dengan prinsip syariah yang menekankan keseimbangan, kemaslahatan, dan penghindaran dari pemborosan
Mengontrol diri dari tekanan belanja impulsif bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga bentuk penjagaan terhadap nilai keberkahan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam perspektif Islam, keberkahan harta bukan sekadar diukur dari jumlahnya, tetapi dari cara memperolehnya dan bagaimana harta tersebut dibelanjakan. Konsumsi yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab mencerminkan adab seorang Muslim dalam bermuamalah. Ketika seseorang mampu menahan diri dari godaan promosi yang manipulatif dan memilih untuk membeli sesuai kebutuhan, ia telah menjaga prinsip kehati-hatian dan menjauhkan diri dari pemborosan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan demikian, literasi dan pengendalian diri bukan hanya alat untuk melindungi keuangan pribadi, tetapi juga sarana untuk menjaga integritas spiritual dalam menghadapi arus kuat pemasaran digital modern.
Kembali pada Nilai Keadilan dan Keberkahan
Flash sale dan diskon bukanlah sesuatu yang otomatis bertentangan dengan syariah. Flash sale sebagai salah satu strategi pemasaran dapat dikategorikan sebagai maslahah al-tahsiniyah, yaitu kemaslahatan pelengkap yang berfungsi mendukung kemaslahatan utama. Dalam konteks ini, flash sale melengkapi aspek pemasaran karena membantu penjual dalam memasarkan sekaligus mempromosikan produk mereka.
Maslahah tahsiniyyah, yang juga dikenal sebagai maslahah takmiliyah, berkaitan dengan upaya menjaga kebaikan dan kesempurnaan perilaku. Meskipun tidak bersifat mendesak, jenis kemaslahatan ini tetap dibutuhkan oleh masyarakat. Ketiadaan maslahah tahsiniyah tidak sampai mengganggu atau merusak tatanan kehidupan, tetapi keberadaannya dapat memberikan nilai tambah.
Pada dasarnya, Islam memberi ruang luas bagi inovasi dalam perdagangan, selama tidak melanggar prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan. Tantangan muncul ketika strategi pemasaran digital disalahgunakan untuk memanipulasi konsumen demi meraup keuntungan sepihak.
Manfaat utama flash sale terletak pada sektor perdagangan, yang menghadirkan dua bentuk kemaslahatan: bagi konsumen, flash sale membantu mereka memenuhi kebutuhan; sedangkan bagi pelaku usaha, strategi ini menjadi sarana memperoleh pendapatan. Berdasarkan uraian tersebut, flash sale dapat dipahami sebagai bagian dari maslahah tahsiniyah yang berperan melengkapi kemaslahatan dalam kegiatan pemasaran produk oleh pelaku usaha. (dikutip dari jurnal ilmiah “ANALISIS PENERAPAN NILAI-NILAI SYARIAH DALAM STRATEGI DIGITAL MARKETING PADA E-COMMERCE”
Di tengah derasnya arus digitalisasi, kita perlu mengingat bahwa keberkahan transaksi tidak hanya ditentukan oleh harga murah, tetapi oleh integritas proses yang menyertainya. Jika pelaku usaha, regulator, dan konsumen mampu menempatkan etika di atas sensasi promo kilat, maka praktik flash sale dapat menjadi bagian dari ekosistem perdagangan modern yang tetap menjaga nilai-nilai syariah. Praktek strategi maslahah tahsiniyah juga tidak menyalahi prinsip strategi marketing Islami sehingga tetap diperbolehkan. Hakikatnya segala sesuatu dalam transaksi muamalah itu hukumnya boleh.

