Mahasiswa KKN STAIN Sultan Abdurrahman Bantu Pembuatan NIB bagi Pelaku Usaha di Desa Dendun

Dendun — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pendataan sekaligus pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Desa Dendun, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan ini digagas sebagai salah satu bentuk pengabdian dan pendampingan mahasiswa KKN kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini belum memiliki legalitas usaha secara resmi.

ADVERTISEMENT

Kepemilikan NIB menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pengakuan hukum, akses permodalan, serta berbagai kemudahan lain dari pemerintah, seperti pelatihan, bantuan sosial, dan program pemberdayaan UMKM.

Menyadari pentingnya hal tersebut, mahasiswa KKN berinisiatif turun langsung mendampingi warga yang masih kesulitan mengurus dokumen secara mandiri, baik karena keterbatasan akses internet maupun kurangnya pemahaman terhadap prosedur pendaftaran daring.

Kegiatan berlangsung di kediaman Ibu Herna, salah satu warga Desa Dendun yang menjalankan usaha produk olahan ikan tamban. Ibu Herna diketahui telah menekuni usaha tersebut sejak tahun 2020, atau kurang lebih enam tahun hingga saat ini.

Usaha rumahan ini menjadi salah satu sumber penghasilan utama keluarganya, dengan hasil olahan ikan tamban yang dipasarkan secara terbatas di lingkungan sekitar desa.

Proses pembuatan NIB diawali dengan pendataan informasi dan dokumen yang diperlukan. Mahasiswa KKN membantu mengisi sejumlah data, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), data BPJS, penghasilan usaha sekitar Rp700.000, modal usaha sekitar Rp600.000, serta luas lahan usaha sebesar 66 meter persegi.

Data-data tersebut selanjutnya diinput ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari proses penerbitan NIB.

Selama proses pengisian data, mahasiswa KKN turut menjelaskan secara perlahan setiap tahapan kepada Ibu Herna, mulai dari fungsi masing-masing kolom isian hingga pentingnya kesesuaian data dengan kondisi usaha yang sebenarnya. Pendekatan ini dilakukan agar pelaku usaha tidak hanya terbantu dalam proses administratif, tetapi juga memahami alur dan pentingnya legalitas usaha bagi keberlangsungan usahanya di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

Selain melakukan pendataan administrasi, mahasiswa KKN juga mendokumentasikan tempat usaha dengan memotret kondisi rumah dari bagian depan hingga belakang. Dokumentasi ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas pendataan usaha yang tengah dibantu, sekaligus sebagai bukti fisik kondisi tempat usaha yang dijalankan oleh Ibu Herna.

Seluruh rangkaian pendataan dan pengerjaan NIB berlangsung kurang lebih selama satu jam. Selama proses tersebut, mahasiswa KKN mendampingi Ibu Herna secara intensif agar data yang diperlukan dapat diisi dengan baik, akurat, dan sesuai dengan kondisi usaha yang dijalankan. Pendampingan semacam ini dinilai penting mengingat tidak semua pelaku usaha di desa terbiasa dengan proses pendaftaran secara daring.

Ibu Herna mengaku merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan pendataan dan pendampingan pembuatan NIB yang dilakukan mahasiswa KKN. Menurutnya, tanpa bantuan tersebut, dirinya akan kesulitan mengurus dokumen legalitas usaha secara mandiri. Ia berharap dengan telah dimilikinya NIB, usaha olahan ikan tamban miliknya dapat semakin berkembang dan mendapatkan lebih banyak peluang, baik dari segi permodalan maupun pemasaran.

ADVERTISEMENT

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN STAIN Sultan Abdurrahman berharap pendataan NIB dapat memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM di Desa Dendun. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi salah satu langkah dalam mendukung perkembangan serta kemandirian ekonomi masyarakat desa, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran akan pentingnya legalitas usaha di kalangan pelaku UMKM skala rumahan.

Ke depan, mahasiswa KKN berencana untuk melanjutkan pendataan dan pendampingan serupa kepada pelaku usaha lain di Desa Dendun yang masih membutuhkan bantuan pembuatan NIB. Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan legalitas usaha di desa tersebut, sehingga semakin banyak pelaku UMKM yang terdaftar resmi dan berpeluang mengakses berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article