Karimun – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun menyerahkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi 318 orang warga binaan serta anak binaan pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan hak pengurangan masa pidana tersebut digelar bertepatan dengan pelaksanaan upacara bendera di Coastal Area Tanjung Balai Karimun.
Secara simbolis, Bupati Karimun, Iskandarsyah, memimpin penyerahan berkas remisi kepada lima orang perwakilan narapidana, didampingi oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun.
Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan keaktifan para narapidana selama menjalani program pembinaan di dalam rutan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, Senin.
Yoga menegaskan, momentum Kemerdekaan RI ini diharapkan dapat mendorong perubahan positif pada seluruh warga binaan agar siap kembali dan diterima secara baik oleh masyarakat.
“Kebijakan pengurangan masa pidana ini mengacu pada pemenuhan hak legal warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Melalui rentang pembinaan yang ada, para pihak rutan berharap sarana ini menjadi pemicu motivasi berkelanjutan bagi seluruh warga pemasyarakatan untuk menata kembali masa depan mereka.