Wali Kota Batam Pastikan Kerja Sama Pasar Induk Jodoh Tetap Jalan Asal PT UJKM Tepati Kontrak

BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kerja sama pemanfaatan aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan. Syaratnya, perusahaan harus memenuhi semua kewajiban yang sudah tertuang dalam perjanjian.

Kerja sama ini dilakukan antara Pemerintah Kota Batam dengan PT UJKM sebagai badan hukum, bukan dengan orang per orang di dalam perusahaan. Karena itu, Amsakar mengatakan, masalah hukum yang menimpa seseorang di tubuh perusahaan tidak otomatis mengganggu kelanjutan perjanjian.

ADVERTISEMENT

“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).

Ia memastikan pelaksanaan kerja sama tetap mengacu pada kewajiban masing-masing pihak yang sudah disepakati dalam kontrak.

“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.

Skema kerja sama ini mengikuti aturan pengelolaan barang milik daerah. Berbagai perhitungan dalam perjanjian juga sudah dikaji oleh pihak independen, seperti KPKNL Batam dan LMAN Kemenkeu RI.

Amsakar menegaskan, pembangunan Pasar Induk Jodoh tidak memakai uang dari anggaran Pemko Batam. Pemerintah kota hanya menyediakan lahan, sementara pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi tanggung jawab mitra.

Skema ini bertujuan mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. Sejak awal, Pasar Induk Jodoh direncanakan sebagai pusat distribusi dan penggerak ekonomi baru, termasuk memberi ruang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Pasar Induk Jodoh memang sangat dibutuhkan untuk mendukung distribusi dan stabilitas harga komoditas di Batam. Sebelumnya, upaya pembangunan sudah direncanakan dua kali, tapi bantuan pembiayaan dari DAK belum terealisasi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, aset daerah di lokasi itu belum dimanfaatkan secara maksimal. Karena itu, kerja sama dengan mitra dinilai sebagai solusi untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian pasar.

Amsakar juga mengingatkan, jika di kemudian hari ada kewajiban yang tidak dipenuhi, pemerintah punya mekanisme untuk mengambil langkah sesuai aturan dalam perjanjian.

“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Dengan demikian, Amsakar memastikan keberlanjutan kerja sama ini tidak ditentukan oleh urusan pribadi seseorang, melainkan oleh status badan hukum mitra, pemenuhan kewajiban dalam perjanjian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Pemko Batam juga tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Setiap perkembangan terkait kerja sama akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan isi perjanjian yang mengikat para pihak.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article