Lingga – Konflik agraria di Kabupaten Lingga kembali memanas. Di tengah gencarnya ekspansi perkebunan kelapa sawit, mantan Bupati Lingga, H. Alias Wello, angkat bicara. Ia meminta pemerintah daerah dan DPRD serius menangani polemik yang melibatkan PT Citra Sugi Aditya (CSA). Bukan sekaraang soal ganti rugi lahan, Alias Wello justru menyoroti dugaan cacat hukum dan maladministrasi dalam proses perizinan perusahaan tersebut.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam rapat fasilitasi penyelesaian masalah lahan dan tanaman masyarakat, yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Kamis (27/8/2026). Hadir dalam forum itu perwakilan pemerintah kabupaten, DPRD, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Di hadapan peserta rapat, Alias Wello menegaskan bahwa persoalan PT CSA tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Menurutnya, pembahasan yang hanya terfokus pada ganti rugi lahan dan tanaman adalah pandangan yang sempit.
“Kalau hanya membahas ganti rugi lahan, itu persoalan kecil. Hari ini saya akan mengungkapkan fakta-fakta yang menurut kami dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki data dan bukti lapangan yang menunjukkan adanya sejumlah aturan yang dilanggar dalam proses perizinan PT CSA. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah kabupaten agar berhati-hati.
“Ada hal-hal krusial yang sudah keluar dari aturan yang diperuntukkan bagi PT CSA. Kami punya data dan bukti,” tegas pria yang akrab disapa Awe itu.
Alias Wello juga menyoroti lamanya masa izin yang diberikan kepada PT CSA. Ia menyebutkan, izin itu mencapai 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun—total 60 tahun.
“Investasi dengan jangka waktu panjang ini akan berdampak pada masyarakat hingga generasi berikutnya. Mungkin nanti saya sudah tidak ada lagi, tetapi anak cucu kita yang akan merasakan akibatnya. Jangan anggap ini sepele,” katanya.
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah dan DPRD terhadap aktivitas perusahaan. Menurutnya, PT CSA wajib melaporkan kegiatannya setiap enam bulan.
“DPRD punya fungsi pengawasan yang jelas. Ini menyangkut hak orang banyak, bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk puluhan tahun ke depan,” ujarnya.
Alias Wello tidak hanya berbicara soal legalitas. Ia juga menyampaikan langsung keluhan warga yang ia terima. Sejumlah masyarakat mengadu bahwa lahan mereka dibuka dengan alat berat tanpa persetujuan.
“Kita sudah melihat dan mendengar sendiri keluhan masyarakat. Ada yang mengatakan lahannya dibuldoser, diekskavator. Ketika ada komplain, baru alatnya ditarik. Ini tidak boleh dianggap biasa,” ungkapnya.
Dugaan Maladministrasi dan Perubahan Status Perusahaan
Sorotan paling tajam dari Alias Wello adalah soal dokumen perizinan. Ia mengklaim menemukan kejanggalan dalam perubahan status perusahaan. Pada awal pengajuan, PT CSA tercatat sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun, dalam dokumen PKKPR tertanggal 29 Februari 2024, statusnya berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA).
“Di awal pengajuan konsesi perkebunan, status perusahaan ini PMDN. Tapi saya menemukan data pada PKKPR yang menunjukkan statusnya berubah menjadi PMA. Pertanyaannya, mengapa bisa berubah? Siapa pihak asing yang terlibat? Masyarakat berhak tahu,” tegasnya.
Ia juga menyebut ada beberapa perpanjangan izin yang menurutnya cacat hukum. Alias Wello mengaku mengetahui kronologi proses itu karena ia ikut menyusun sejumlah dokumen saat masih menjabat sebagai bupati.
“Saya tegaskan, ada beberapa perpanjangan yang menurut saya cacat hukum. Ini pernah kami bahas dengan BPN dan berbagai pihak,” ungkapnya.
Minta Transparansi dan Kehadiran Direktur
Alias Wello berharap forum penyelesaian masalah selanjutnya lebih transparan. Ia meminta agar pihak perusahaan yang hadir bukan sekadar manajer, melainkan direktur atau komisaris yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
“Kalau hari ini yang hadir hanya manajer, tentu beliau tidak bisa memberikan keputusan final. Mari kita bedah semuanya secara terbuka di hadapan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan kepentingan rakyat demi investasi.
“Kalau memang semua legal, buktikan. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Kepentingan rakyat harus ditempatkan di atas segalanya,” tegas Awe.
Sementara itu, secara nasional, kasus konflik agraria meningkat. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) melaporkan terjadi 241 letusan konflik pada 2023, naik 12% dari tahun sebelumnya. Perkebunan kelapa sawit menjadi pemicu utama, dengan 108 letusan konflik di sektor tersebut.
Di Lingga, ekspansi sawit memang telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah dan kepastian hukum atas tanah-tanah yang selama ini mereka kelola.