Batam – Sebuah operasi gabungan berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jalur laut. Sebanyak 800 kilogram Ketamine HCl disita aparat dari atas kapal MV Fuchangxing I di perairan Kepulauan Riau. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa siang. Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Batam, Amsakar Achmad, turut hadir mendampingi jajaran aparat penegak hukum.
Kronologi penindakan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal kargo berbendera Komoro tersebut. Saat menggeledah bagian buritan, mereka menemukan 40 karung besar. Hasil uji awal menunjukkan isi karung itu positif Ketamine HCl. Total berat barang bukti mencapai 800 kilogram. Diduga kuat, narkotika ini akan diedarkan melalui jaringan lintas negara yang memanfaatkan jalur laut sebagai celah masuk.
Menanggapi pengungkapan itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, posisi Batam dan Kepri yang berada di perbatasan membuat wilayah ini rentan terhadap kejahatan transnasional.
“Karena itu, komitmen dan kolaborasi yang terbangun seperti ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Amsakar juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penindakan. Pengawasan, katanya, harus diperkuat dari hulu hingga hilir. Salah satu bukti nyata adalah penandatanganan pakta integritas dan deklarasi antinarkoba oleh para pengelola tempat hiburan. “Kalau semua pihak sudah berkomitmen dan menandatangani kesepakatan bersama, berarti kita membangun komitmen dari hulu sampai ke hilir,” tambahnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison, menyebut pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama penegakan hukum. Ia menekankan bahwa sindikat narkotika kini kian kompleks, sehingga butuh kekuatan kolektif. “Untuk berperang melawan sindikat narkoba, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi. Pengungkapan ini adalah wujud nyata sinergi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
Petugas lebih dulu mencurigai pergerakan kapal MV Fuchangxing yang melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley, kapal berbendera Mongolia, di tengah laut. Pergerakan yang dinilai tidak lazim itu kemudian ditelusuri dan mengarah ke pengiriman narkotika.
“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dari kapal King Sun,” ungkap Eko.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 awak kapal. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,208 triliun. Aparat juga menghitung bahwa pengungkapan 800 kilogram Ketamine HCl ini mampu menyelamatkan sekitar empat juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Di akhir kegiatan, para pengelola tempat hiburan menandatangani pakta integritas dan deklarasi antinarkoba. Kesepakatan itu menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat pengawasan, sekaligus mencegah tempat hiburan dimanfaatkan sebagai ruang peredaran gelap narkoba.