Curanmor Batam-Bintan-Lingga Terbongkar, 40 Motor Disembunyikan di Pulau Daik

Batam — Sebuah jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah akhirnya terbongkar. Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor hasil kejahatan yang tersebar di beberapa lokasi di Batam dan sekitarnya. Sebagian kendaraan bahkan sempat disembunyikan di Pulau Daik, Kabupaten Lingga, sebelum diduga akan dijual kepada pembeli.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan dua laporan polisi terkait pencurian kendaraan di wilayah Bengkong dan Batu Aji, Batam.

ADVERTISEMENT

“Rilis pers hari ini adalah pengungkapan tindak pidana curanmor, di mana terdapat dua Laporan Polisi yang menjadi dasar awal penyelidikan tim di lapangan,” kata Anggoro, Selasa (22/6/2026).

Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga berperan sebagai penadah, P.E. dan R.A. Keduanya ditangkap di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur pada Rabu (2/9/2026). Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi memperoleh informasi mengenai tiga orang yang diduga menjadi eksekutor lapangan, yakni R.H., R.N., dan Coki alias B.N.

Kapolresta mengapresiasi pengungkapan perkara ini karena jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sangat signifikan. “Terkait dengan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah Kota Batam, saya selaku Kapolresta Barelang cukup mengapresiasi pengungkapan kali ini karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak. Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian. Di wilayah Polsek Nongsa terdapat satu laporan polisi, Polsek Sei Beduk lima laporan polisi, Polsek Batu Aji sembilan laporan polisi, Polsek Bengkong empat laporan polisi, Polsek Batu Ampar satu laporan polisi, dan 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi,” ujar Kapolresta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan kronologi kejadian, proses penyelidikan hingga penangkapan para tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji yang kemudian dikembangkan hingga mengungkap jaringan pelaku lintas wilayah.

Agung menjelaskan, pada 2 September 2026 Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk berhasil mengamankan dua orang berinisial VE (27) dan RA (26) di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur. Dari hasil interogasi, petugas kemudian mengidentifikasi pelaku utama berinisial RH (28) dan RN (29) alias Kipeng. Keesokan harinya, kedua tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa beserta barang bukti berupa satu buah kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.

Pengembangan perkara terus dilakukan hingga berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor, terdiri dari kendaraan yang telah teridentifikasi maupun yang masih dalam proses verifikasi kepemilikan. Dari hasil penyidikan diketahui, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, sementara pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Kendaraan hasil curian kemudian disembunyikan, diganti menggunakan pelat nomor palsu, dan selanjutnya dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk dipasarkan kembali. Modus operandi tersebut dilakukan secara terorganisir sehingga mampu menyasar sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Dalam perkara ini, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RH (28), RN (29), VE (27), dan RA (26), sedangkan korban maupun pelapor menggunakan inisial YB (33) dan MSH (24). Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Polresta Barelang maupun Polsek jajaran untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan yang telah diamankan.
“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi pada saat itu, silakan datang. Langsung dicek fisiknya untuk nanti bisa kita pinjam pakaikan. Termasuk yang sudah ada pemiliknya dan proses penyidikannya sedang berjalan, kami juga akan memfasilitasi kendaraan tersebut untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.


Penulis: | Editor: Redaksi


TAGGED:
Share This Article