Gubernur Kepri Tak Kasasi SK KPID, Proses Diserahkan ke DPRD

Tanjungpinang — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad memastikan tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait pembatalan Surat Keputusan pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028. Pemerintah Provinsi Kepri memilih mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan menyerahkan kelanjutan prosesnya ke DPRD.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, Jumat (2/10/2026). Menurutnya, hingga batas waktu 14 hari setelah putusan dibacakan secara elektronik pada 17 September 2026, tidak ada permohonan kasasi yang diajukan. Dengan demikian, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

ADVERTISEMENT

“Sesuai ketentuan, 14 hari setelah putusan dibacakan tidak ada kasasi, ya inkracht. Kita menyerahkan prosesnya ke DPRD sesuai putusan pengadilan,” tegas Misni.

Misni juga menegaskan tidak ada kebijakan pengisian kekosongan jabatan dari komisioner periode sebelumnya, 2018–2021. Pihaknya memilih mengikuti seluruh proses sesuai putusan PT TUN Medan.

“Tidak ada pengisian kekosongan dari komisioner periode 2018–2021. Kita ikuti sesuai putusan PT TUN,” tambahnya.

Komisioner KPID Justru Kasasi

Situasi berbeda ditunjukkan para komisioner yang terdampak. Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Tanjungpinang per Jumat (2/10/2026), enam komisioner KPID Kepri periode 2025–2028 justru mendaftarkan permohonan kasasi ke MA selaku Tergugat Intervensi.

Keenam komisioner itu adalah Ramon Domora, Indra Ispratunto, Walter Panjaitan, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Tito Suwarno.

Sengketa ini berakar dari gugatan Monalisa terhadap SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota KPID Kepri. Pada tingkat pertama di PTUN Tanjungpinang, gugatan sempat dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, PT TUN Medan membalikkan putusan di tingkat banding dengan mengabulkan gugatan Monalisa dan membatalkan SK Gubernur tersebut.

ADVERTISEMENT

Pintu Kasasi Gubernur Tertutup Aturan

Analis Hukum Komunitas Jurnalis Kepri, Dr. Achmad Yani, S.H., M.H., menilai langkah Gubernur Kepri yang tidak mengajukan kasasi sudah tepat. Secara hukum, pintu kasasi bagi pejabat daerah dalam objek sengketa lokal sudah tertutup rapat.

Yani menjelaskan, Pasal 45A ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung melarang objek gugatan berupa Keputusan Tata Usaha Negara yang jangkauan berlakunya hanya bersifat lokal untuk diadili di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

“SK Gubernur Kepri tersebut diterbitkan oleh pejabat daerah dan daya laku hukumnya bersifat lokal di wilayah Kepri saja. Berdasarkan ratio legis pasal tersebut, sengketa ini masuk kategori perkara yang dihalangi oleh undang-undang untuk diajukan kasasi,” urai Yani.

Menurut Yani, sikap patuh Pemprov Kepri terhadap putusan PT TUN Medan menghindarkan daerah dari pemborosan biaya perkara untuk permohonan yang sejak awal berpotensi besar dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article