Singkep Selatan – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Dabo, Serka P Simbolon, yang bertugas di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada warga binaan dalam rangka memastikan terdaftarnya warga sebagai penerima bantuan sosial, Jumat (16/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa melakukan penjangkauan dari pintu ke pintu (door to door) untuk menyambangi warga, terutama warga miskin ekstrem, lansia, dan penyandang disabilitas. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada warga binaan yang terlewat dari basis data penerima bantuan sosial.
Serka P Simbolon menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan ini merupakan bagian dari peran Babinsa sebagai Agen Perlindungan Sosial (Pelinsos) yang diamanahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sebagai Babinsa, kami dilibatkan sebagai Agen Perlindungan Sosial dari Kemensos. Kami dibekali aplikasi khusus untuk menginput data warga secara langsung melalui Agen Pelinsos,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tugas Babinsa dalam program ini terbatas pada proses pendataan dan pengusulan administrasi. Sedangkan verifikasi akhir, penetapan, serta penentuan kelayakan penerima bantuan sepenuhnya tetap menjadi kewenangan Kemensos.
“Kami hanya membantu proses pendataan dan pengusulan administrasi. Untuk verifikasi akhir dan penetapan kelayakan penerima, itu sepenuhnya kewenangan Kemensos,” jelasnya.
Kegiatan pendampingan ini berjalan dengan aman dan lancar. Diharapkan, dengan keterlibatan Babinsa dalam pendataan, seluruh warga yang berhak menerima bantuan sosial dapat terdata dengan baik dan tepat sasaran.