Batam — Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Kota Batam resmi menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Jumat (16/10/2026), dan dihadiri langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Dua ranperda yang akan dibahas pansus tersebut adalah Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, dan Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Rapat paripurna kali ini memuat dua agenda utama. Pertama, tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas Ranperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sekaligus pembentukan pansus. Kedua, tanggapan Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda Perubahan Kedua tentang Ketertiban Umum, yang juga disertai pembentukan pansus.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan pandangan dan jawaban atas materi yang dibahas. Secara prinsip, mereka mendukung kelanjutan pembahasan kedua ranperda melalui mekanisme pansus sesuai aturan yang berlaku.
Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas pandangan, masukan, serta saran dari delapan fraksi. Menurutnya, semua masukan itu menjadi bagian penting untuk menyempurnakan kebijakan daerah.
“Pemko Batam memandang seluruh masukan dan saran konstruktif dari fraksi-fraksi DPRD sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat secara berkeadilan,” ujar Amsakar.
Menanggapi pemandangan umum fraksi soal Ranperda Ketertiban Umum, Amsakar menegaskan Pemko Batam berkomitmen menyempurnakan substansi aturan agar memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Ia menekankan penegakan ketertiban umum harus dilakukan secara tegas, adil, konsisten, dan profesional tanpa diskriminasi.
“Dengan begitu, penerapan aturan di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pemko Batam juga akan mengoptimalkan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban. Upaya itu mencakup penataan dan pengelolaan fasilitas umum, ruang publik, serta kegiatan usaha demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Tak hanya itu, perhatian juga diarahkan pada kebersihan, pengelolaan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan aset fasilitas umum. Koordinasi pengawasan antarinstansi akan diperkuat agar pelaksanaan peraturan daerah berjalan efektif.
Melalui pembentukan pansus untuk kedua ranperda tersebut, Pemko Batam berharap pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung kemajuan Kota Batam.