Kejati Kepri Setujui Keadilan Restoratif Kasus Penganiayaan di Lingga

Lingga — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., CSSL., bersama Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) se-wilayah Kepri, menggelar ekspose secara daring. Agenda itu membahas permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Rabu (14/10/2026).

Dalam forum tersebut, Kepala Kejari Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., selaku pemohon, memaparkan perkara atas nama tersangka Lijaya Putra alias Jaya bin Sulaiman. Pria itu diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana disangkakan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

Rully menjelaskan, perkara itu telah menuntaskan tahap pelaksanaan keadilan restoratif melalui Jaksa Fasilitator. Proses tersebut melibatkan para pihak, mulai dari tersangka, korban, keluarga korban, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

Hasilnya, kesepakatan perdamaian tercapai tanpa syarat. Korban memaafkan tersangka dan meminta agar yang bersangkutan tidak diproses hukum.

“Atas permohonan itu, disepakati perkara tersebut diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP,” ujar Rully.

Kejati Kepulauan Riau menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan melalui penerapan keadilan restoratif.

“Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat serta rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article