Unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Teluk Sebong Tanjung Uban, Sabtu (16/7) kemarin.
Pelaku tersebut bernama Wahyu (23) dilaporkan karena melarikan sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi BP 2548 CW pada 23 Juni 2022 lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syarifuddin Anwar, mengungkapkan pelaku melarikan sepeda motor tersebut dengan modus meminjam kepada korban.
Kejadian bermula pada 23 Juni 2022 lalu, korban sedang bermain di warnet kawasan Perum Taman Harapan Indah Jalan D.I. Pandjaitan Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Baca Juga
Kemudian, pelaku pun datang meminjam sepeda motor miliknya dengan alasan akan pergi membeli makanan lalu pelapor memberikan pinjaman. Namun, sepeda motor milik pelapor tersebut belum dikembalikan dan pelaku pun menghilang.
โPelaku dan korban tidak saling kenal. Lalu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,โ ucapnya, Selasa (19/7).
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan diketahui lokasi pelaku hingga berhasil ditangkap. Dari tangan pelakj, polisi memperoleh barang bukti satu unit sepeda motor yang dilarikan.
โAtas tindakan pelaku diperkarakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,โ demikian Kapolsek.