Alat Cantrang Dilarang, KKP Permudah Peralihan Izin Usaha ke Perikanan Tangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang penggunaan cantrang sebagai metode pengambilan ikan hasil laut. Namun demikian, KKP memastikan akan mempermudah izin usaha perikanan tangkap.

KKP dalam hal ini juga menyediakan perizinan secara online. Selain itu, KKP mulai jemput bola dengan menggelar gerai percepatan pengurusan izin. Seperti memfasilitasi melayan Pantua khususnya Tegal yang dulunya mendominasi penggunaan alat cantrang.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam siaran resmi KKP menyebutkan, hingga akhir Desember 2021, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) nelayan Pantura tercatat mencapai 400 dengan alokasi sebanyak 650 kapal. Namun hanya 6 unit kapal yang sudah mengurus dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melaut.

Karenanya, Zaini pun mengimbau agar nelayan dapat menyiapkan dokumen pendukung sebagai syarat pengurusan perizinan sesuai aturan yang berlaku. Seperti fotokopi SIUP, rencana target spesies penangkapan ikan, hingga spesifikasi teknis alat penangkapan ikan yang digunakan. Selain itu, ukuran kapal harus sesuai dengan dokumen yang ada.

“Pengurusan izin sekarang sangat cepat. Satu jam selesai kalau persyaratannya lengkap. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Saya mohon ini benar-benar diperhatikan oleh para pelaku usaha,” ujar Zaini.

Mengenai larangan cantrang, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan bahwa Ditjen PSDKP KKP konsisten untuk mengawal pelarangan tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permen KP 18/2021.

“Kami minta semua kooperatif dan melaksanakan aturan yang ada. Para pelaku usaha kami mohon segera melakukan pengurusan izin peralihan alat tangkap sesuai dengan ketentuan,” tegas Adin.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pelarangan cantrang ini sendiri merupakan upaya KKP sebagai regulator untuk melindungi ekosistem kelautan dan perikanan serta menjaga keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi.
Tak hanya itu, upaya-upaya peralihan alat tangkap dan kemudahan dalam perizinan telah dilaksanakan untuk membantu nelayan agar tidak lagi menggunakan alat tangkap cantrang ini.

“Saya rasa poinnya sangat jelas, untuk keberlanjutan harus memperhatikan aspek ekologi, bukan hanya ekonomi. Ekologi sebagai Panglimanya,” ujar Adin.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tata kelola sektor kelautan dan perikanan mengedepankan prinsip ekonomi biru. Dia mendukung penuh nelayan untuk produktif sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, namun proses penangkapan harus mengutamakan kelestarian ekosistem.


Berita ini dikutip dari infopublik.id

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New