Ansar Ahamd Berharap Turis Singapura Kembali Bebas VoA

Kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) di Kepulauan Riau perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan kembali, hal itu disampaikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, saat menemui Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly.

“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri,” katanya saat berkunjung ke Kantor Kemenkumham di Jakarta, Jumat (23/9).

ADVERTISEMENT

Hal itu perlu juga dilakukan mengingat, kondisi pandemi COVID-19 saat ini yang sudah mulai terkendali, dan dibukanya kembali pintu pariwisata bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Provinsi Kepri.

Dalam Permenkumham nomor 8 tahun 2020 berisi tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa.

Kebijakan bebas VoA sudah dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi COVID-19 melanda.

Terlebih, kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi dimana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen.

“Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen” ujar Gubernur.

Selain membahas VoA, dalam kesempan itu Gubernur juga meminta Menteri Yasonna untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam,” tutupnya.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot