Menu

Mode Gelap

Warta · 9 Mei 2023 10:30 WIB

Ansar Lepaskan Seluruh Aset Jalan Provinsi di Batam kepada Rudi, Lepas Tangan Pemeliharaan?


					Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Dok Diskominfo Kepri Perbesar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Dok Diskominfo Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan seluruh aset jalan milik provinsi di wilayah Batam menjadi milik Pemko Batam. Penyerahan aset jalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang ‘Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riau’.

Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.  Sehingga, tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam.

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya SK tersebut, maka Pemprov Kepri tidak lagi memiliki tanggungjawab untuk memelihara ruas jalan milik provinsi di Kota Batam. Dengan demikian, mulai dari tanggung jawab pembangunan hingga pemeliharaan aset jalan tersebut kini menjadi kewenangan Pemko Batam.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan dirinya perlu membuat keputusan tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa Pemprov sudah membangun jalan sepanjang 620,26 kilometer di seluruh kabupaten/kota.

“Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerintah kabupaten/kota. Ayo  sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,” katanya, Minggu (7/5).

Gubernur Ansar juga menegaskan jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Sekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi  kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,” kata Ansar lagi.

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi.

Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 kilometer, Kabupaten Bintan 106,28 kilometer, Kabupaten Lingga sepanjang 163,93 KM. Selanjutnya, di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi 143,33 kilometer, Karimun  79,71 kiloemter dan Anambas sepanjang 48,54 kilometer.

ADVERTISEMENT
Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



whatsapp facebook copas link

ADVERTISEMENT
advertisement BP 2
Baca Lainnya

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Sagulung, Batam

22 September 2023 - 18:47 WIB

64dc55772c4b2

Bea Cukai Kepri-Riau Amankan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan

22 September 2023 - 13:47 WIB

IMG 20230921 WA0024 11zon

Pihak RSUP RAT Tanggungjawab, Kasus Malapraktik Berujung Damai

20 September 2023 - 16:44 WIB

RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

DPRD Lingga Gelar Paripurna Bahas APBD Perubahan 2023, Begini Hasilnya

19 September 2023 - 19:12 WIB

WhatsApp Image 2023 09 19 at 18.27.58

APBD Perubahan 2023 Kepri Disahkan Rp 4,459 Triliun

19 September 2023 - 17:40 WIB

Pengesahan APBD Perubahan 2023 Kepri

Proyek LRT di Batam Masuk Tahap Studi Kelayakan

19 September 2023 - 11:34 WIB

Ilustrasi LRT Batam
Trending di Warta