Warta

Ansar Lepaskan Seluruh Aset Jalan Provinsi di Batam kepada Rudi, Lepas Tangan Pemeliharaan?

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan seluruh aset jalan milik provinsi di wilayah Batam menjadi milik Pemko Batam. Penyerahan aset jalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang โ€˜Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepulauan Riauโ€™.

Berdasarkan SK tersebut, sejak tanggal ditetapkan, panjang ruas jalan Provinsi yang berada di seluruh kabupaten dan kota dijelaskan dengan gamblang.ย  Sehingga, tidak ada lagi aset jalan Provinsi di Kota Batam, karena seluruh aset jalan Provinsi yang berada di Kota Batam sudah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Batam.

ADVERTISEMENT

Dengan terbitnya SK tersebut, maka Pemprov Kepri tidak lagi memiliki tanggungjawab untuk memelihara ruas jalan milik provinsi di Kota Batam. Dengan demikian, mulai dari tanggung jawab pembangunan hingga pemeliharaan aset jalan tersebut kini menjadi kewenangan Pemko Batam.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyatakan dirinya perlu membuat keputusan tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa Pemprov sudah membangun jalan sepanjang 620,26 kilometer di seluruh kabupaten/kota.

โ€œDan SK ini agar dipedomani oleh Pemerintah kabupaten/kota. Ayoย  sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri,โ€ katanya, Minggu (7/5).

Gubernur Ansar juga menegaskan jika terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

โ€œSekali lagi saya katakan, kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapiย  kita perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kita tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kita bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kita perjuangkan ke pusat,โ€ kata Ansar lagi.

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3 dan Jalan Strategis Provinsi.

Dalam SK itu telah ditetapkan total panjang ruas jalan Provinsi yang berada di Kota Tanjungpinang sepanjang 78,97 kilometer, Kabupaten Bintan 106,28 kilometer, Kabupaten Lingga sepanjang 163,93 KM. Selanjutnya, di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan Provinsi 143,33 kilometer, Karimunย  79,71 kiloemter dan Anambas sepanjang 48,54 kilometer.

ADVERTISEMENT

Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New

POPULER

What's Hot