Dinas Satuan Pol PP dan Pemadam Kebarakaran (Damkar) Kabupaten Lingga mengeluarkan imbauan antisipasi kebakaran di musim kemarau ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, Dody Suhendra dalam flyer sosialisasi yang diunggah di media sosial menyampaikan setidaknya ada 10 poin imbauan antisipasi kebarakan tersebut.
Imbauan tersebut yakni tidak membakar sampah di tempat-tempat uang rawan kebakaran dan tidak membakar sisa sampah sembarangan, serta tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat.
Selanjutnya mengantisipasi kebakaran karena listrik, memeriksa dan memastikan semua peralatan listrik sesuai standar dan kapasitas tegangan yang ada.
Warga diimbau untuk tidak menghidupkan kompor gas mana kala mencium adanya bau gas yang bocor.
“Jika melihat adanya tanda-tanda kebakaran atau titik api, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti damkar, aparat desa, atau dinas terkait,” tulis poin ketujuh imbauan.
Warga diminta untuk mematuhi peraturan yang melarang pembakaran lahan selama musim kemarau. Pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi hukum.
“Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dengan menghindari tindakan yang memicu kebakaran dan berkontribusi dalam mencegah bencana kebakaran,” imbuh imbauan tersebut.
Sebagai informasi bahwa layanan Damkar Kabupaten Lingga aktif selama 24 jam. Adapun contact person yang dapat dihubungi yakni Danton Damkar Lingga Novri 0822-3778-28323 dan Danton Damkar Dabo Singkep Ikmal Hakim 0812-6190-9555.