Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Karimun tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 1.398.387.746.174,74.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq, mengatakan jika APBD Perubahan 2022 itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Pendapatan daerah diperkirakan sebesar Rp 1.261.184.900.829. Terjadi peningkatan sekitar 10,4 persen dibandingkan APBD (murni) Karimun Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar Rp 1.209.953.044.500,” ujarnya usia rapat paripurna, Senin (8/8).
Selain itu, kata Rafiq, belanja daerah ditargetkan Rp 1.398.387.746.174,74. Target belanja daerah ini juga naik dibandingkan belanja daerah pada APBD (murni) Karimun Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 1.245.365.244.850 atau sekitar 11,2 persen.
“Selisih tersebut nanti akan ditutup dengan penerimaan pembiayaan sehingga selisihnya menjadi nihil,” katanya.
Pada pos pembiayaan penerimaan daerah juga terjadi selisih antara APBD Karimun tahun anggaran 2021 dengan APBD (murni) Karimun 2022 sebesar Rp 101.790.644.995,74.
“Itu setelah hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Karimun tahun 2021 sebesar Rp 137.202.845.345,74 dibandingkan APBD murni Karimun 2022 sebesar Rp 35.412.200.350,” ungkapnya.
Selanjutnya, rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Karimun 2022 tersebut akan dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD Karimun.