Menanggapi adanya larangan penjualan obat sirup oleh pemerintah, salah satu Apoteker di Apotik KM 11, Kota Tanjungpinang, menyarankan agar masyarakat tidak panik dan aktif berkonsultasi ke fasilitas kesehatan yang ada untuk mendapatkan informasi lengkap, soal obat yang dilarang beredar tersebut.
“Untuk orang tua dan masyarakat yang ingin mendapatkan informasi jangan ragu-ragu untuk mendatangi fasilitas kesehatan terdekat,” ujar Devi salah satu Apoteker di Tanjungpinang.
Selain itu dirinya juga menyarankan agar dapat membeli obat sesuai dengan resep dokter. Dan mengenai anjuran tersebut, pihak apoteker sudah menarik sejumlah obat yang diisyaratkan oleh pemerintah untuk tidak dijual dulu di Apotik.
Menurutnya tindakan Kemenkes tersebut, sebagai salah satu upaya untuk menetralisir berbagai isu yang berkembang saat ini, tentang penggunaan obat sirup.
“Kalau rata-rata yang bisa dibeli masyarakat obat sirup yang tanda hijau atau tanda biru dan itu bisa dibeli masyarakat nah oleh karena itu mengapa obat tersebut yang kami singkirkan, kalau yang obat tanda merah itu harus dengan resep dokter,” ujar Devy saat wawancara di apotek kimia farma KM11, Kota Tanjung Pinang, Kamis (20/10/2022).
Devy menambahkan sesuai dengan surat edaran dari kementerian tersebut, jika ada pasien yang akan menggunakan jenis obat syrup maka disarankan untuk dialihkan dalam jenis lain seperti tablet atau pun penanganan tanpa harus minum obat.
Tetapi apabila memang diperlukan, obat ini benar-benar syrup dan itu harus berdasarkan rekomendasi dokter atau tenaga kesehatan sebagai penanggung jawabnya, maka hal ini boleh dilakukan.
“Karena masalahnya bukan di obatnya ya, tapi di pelarut nya, jadi ditakutkan ada pencemaran di pelarutnya itu sendiri,” ujarnya.
Meskipun begitu dirinya berpesan kepada masyarakat agar tidak perlu panik, karena untuk pegganti dari obat-obat syrup tersebut sudah ada penggantinya.