Atasi Kelangkaan Minyak Goreng CPO Diminta Patuhi Permendag

Kelangkaan dan meningkatnya harga minyak goreng di Indonesia, menjadi permasalahan krusial saat ini, salah satu penyebabnya karena produsen Crude Palm Oil (CPO) tidak patuh menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Intan Fauzi, menurutnya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada masing-masing segmen baik kemasan premium, curah dan sederhana sebenarnya telah jelas tertuang dalam Permendag tersebut.

ADVERTISEMENT

โ€œItu harus dipatuhi dan bukan hal yang sulit karena sebelumnya juga sudah ada ketetapan 20 persen untuk serapan dalam negeri, di CPO itu 20 persen, dan tentu para produsen CPO juga harus mematuhi itu ditambah lagi penetapan untuk harga CPO dalam negeri jadi sebetulnya di hulu dan hilir itu sudah diatur,โ€ ujar Fauzia saat menyampaikan keterangan pers di Parlementia.

Untuk itu dirinya meminta agar pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Permendag tersebut harus ditingkatkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti beredarnya minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini.

โ€œKeluarnya Permendag ini hasil kesepakatan yang tentu harus bisa harus dipatuhi.โ€

โ€œNah, sekarang tinggal bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dan implementasi di lapangan, jangan sampai kosong akhirnya terjadi termasuk salah satunya adalah pemalsuan minyak goreng, air dicampur dengan zat pewarna gitu kan. Akhirnya kan sudah menyimpang jauh dari ketentuannya,โ€ jelasnya.


Penulis: | Editor: Redaksi


Share This Article

TERBARU

What's New