Menu

Mode Gelap
sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow

Hukum Kriminal · 12 Feb 2024 20:55 WIB

Ayah dan Anak Pengasuh Ponpes di Lingga Cabuli 9 Santriwati, Terjadi Sejak 2019


					Polres Lingga mengungkap kasus pencabulan santriwati di Ponpes Halimatusya'diyah. Foto: Istimewa Perbesar

Polres Lingga mengungkap kasus pencabulan santriwati di Ponpes Halimatusya'diyah. Foto: Istimewa

Pencabulan terhadap santriwati terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Halimatussa’diyah atau dikenal pondok hutan tahfiz yang terletak di tempat wisata pemandian Air Panas, Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga terungkap.

Pelakunya ialah RS alias R (22) merupakan pemilik Ponpes dan R alias E (52) sebagai Pembina. Kedua pelaku memiliki hubungan anak dan ayah.

ADVERTISEMENT

Keduanya pun kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lingga.

’’Keduanya kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindakkan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,’ ujar Kapolres Lingga AKBP Robby Topan Manusiwa, dalam Konferensi pers, Senin (12/2).

Disebutkan Kapolres, kasus ini terungkap setelah salah satu santriwati yang juga korban pencabulan berhasil melapor ke keluarganya tentang apa yang ia alami di Ponpes tersebut.

Dari aduan itu, lalu orang tua santriwati itu melalui saudaranya  melaporkan hal tersebut ke Polres Lingga.

“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada tanggal 4 Februari 2024, oleh A selaku saudara kandung pelapor memberitahu pelapor bahwa anak dari saudara pelapor telah dicabuli,” ungkap Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga langsung mengamankan pelaku RS alias R di pondok pesantrennya.

Dari pemeriksaan, diketahui bahwa RS mencabuli 3 orang santriwati dengan modus janji memberikan nilai yang tinggi, membantu dalam proses belajar mengajar, menjanjikan akan membelikan barang yang para korban mau, dan akan meminjamkan handphone.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan fakta bahwa ayah kandung dari pelaku RS yakni R alias E juga melakukan hal yang sama terhadap 7 orang santriwati Modusnya ialah seolah memberi perhatian sebagai seorang ‘bapak’ dengan alasan memberikan vitamin dan sejumlah uang kepada korban.

“Disitulah dilakukan aksi pencabulan,” lanjut AKBP Robby.

Total korban yakni 9 santriwati mulai usia 16 tahun hingga 20 tahun. Di mana satu di antaranya merupakan korban dari kedua pelaku. Sementara diketahui aksi bejat keduanya sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Namun keduanya mengaku tidak saling mengetahui aksi tak terpuji masing-masing.

ADVERTISEMENT

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman hukuman untuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan terhadap anak dan memaksa melakukan tipu muslihat 5-15 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Dan memungkinkan masih adanya korban lainnya. Sedangkan untuk pondok pesantren tersebut sementara ditutup dan pihak polisi bakal berkoordinasi dengan Kemenag Kabupaten Lingga untuk status pendidikan para santri disana.

Gabung dan ikuti kami di :

Penulis: | Editor: Redaksi



sosmed-whatsapp-green
Dapatkan informasi GRATIS dari kepripedia di WhatsApp Channel
Follow
whatsapp facebook copas link

Baca Lainnya

Kakek 76 Tahun di Karimun Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Rumahnya

5 Oktober 2024 - 13:48 WIB

IMG 20241005 WA0045 11zon

Mantan Scammer di Kamboja Diringkus Usai Bobol ATM Milik Warga di Karimun

2 Oktober 2024 - 17:32 WIB

IMG 20241002 172950 11zon

Polisi Ringkus 1 Kurir Narkoba di Pelabuhan Domestik Karimun, Sita 317,13 Gram Sabu

30 September 2024 - 12:38 WIB

IMG 20240930 112234 11zon

Kantin Korpri Mart Komplek Kantor Bupati Karimun Dibobol Maling

28 September 2024 - 13:36 WIB

images 1

Kasus Kematian Remaja Usai Minum Obat di Tanjungpinang Ditutup

25 September 2024 - 15:19 WIB

Ilustrasi mayat

Kejati Kepri Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Tunda Kapal di Batam, Kerugian Negara Rp 14 Miliar

25 September 2024 - 12:02 WIB

IMG 20240925 WA0009 11zon
Trending di Hukum Kriminal