Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 04/Dabo memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya warga binaannya untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena, dapat di kenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang PPLH nomor 32 Tahun 2009 pasal 69 ayat (1) huruf h.
Untuk itu Komandan Koramil 04/Dabo melalui Babinsa Marok Tua Sertu P Simbolon mengatakan, masyarakat wajib mematuhi aturan tersebut demi menghindari terjadinya kebakaran lahan yang dapat berakibat fatal, bagi kelangsungan makhluk hidup di dalamnya, dan berpotensi terjadinya pemanasan global, dan resiko-resiko lainnya.
“Adapun bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Dalam melakukan kegiatan tersebut Babinsa mendampingi Kepala Desa Marok Tua, serta perangkat desa setempat. Demi menjaga masyarakatnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum, Babinsa bersama Kepala Desa Menyampaikan pentingnya mematuhi peraturan tersebut agar terhindar dari sanksi hukum.
Kegiatan tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.