Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis komoditas yang disita dari penumpang kapal, Kamis (29/2).
Berbagai komoditas itu dianggap sebagai media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dibawa penumpang dari luar negeri.
Komoditas yang dimusnahkan meliputi daging dan pakan hewan seberat 27 kg, buah segar asal Malaysia dan Singapura seberat 246,6 kg, 28,45 kilogram sayuran asal Malaysia dan Singapura, 21 batang bibit tanaman dari Singapura, 30 batang bunga polong dari Malaysia, serta 11 kilogram umbi-umbian.
“Seluruh barang yang kita musnahkan hari ini adalah barang bawaan penumpang kapal luar negeri. Dari Malaysia dan Singapura,” Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Herwintarti.
Proses pemusnahan dilakukan dengan melebur seluruh barang-barang tersebut ke dalam mesin incenerator dengan suhu 1.000 derajat celcius.
“Jadi pemusnahan ini merupakan tindakan akhir setelah kita jamin bahwa komoditas yang dibawa itu belum memenuhi syarat kesehatan yang dapat mengancam wilayah Kepri,” kata dia.
Herwintarti menjelaskan, saat ini Kepri bebas dari sejumlah penyakit seperti PMK, rabies, nipah ataupun penyakit eksotis lain di luar negeri.
Meski begitu, geografis Kepri yang berdekatan dengan dua negara tetangga, sehingga diperlukan penguatan dalam hal pengawasan.
“Penguatan fungsi karantina sangat kita perlukan, apalagi Kepri sebagai border terdepan. Termasuk koordinasi antar otoritas juga kita perlukan di pintu masuk dan ke luar,” terangnya.