Sejumlah proyek pengaspalan jalan yang saat ini dilakukan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diduga kuat dibangun asal jadi.
Salah satu proyek yang diduga kuat di korupsi jika mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) tahun 2017-2018 dalam pengaspalan yakni Peningkatan Jalan Caostal Area, mengarah Jembatan Leho oleh Dinas PUPR Pemprov Kepri dengan nomor kontrak 15.01/SPH-HS/FSK/PUPP-BM/PPK/APBD/V/2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp.14.694.276.000.
Pelaksana proyek atas nama CV.Bujon Jaya inipun ditargetkan merampungkan pekerjaan dalam kurun 210 hari kalender. Pengaspalan dengan metode ‘Composite Pavement’ inipun diduga kuat mengurangi ketebalan aspal serta menghilangkan lapisan dasar.
Selain itu, Nomenklaturnya proyek jalan yang disebut sebagai “Peningkatan” itupun diduga kuat tidak sesuai dengan realita yang ada di lapangan.
Baca Juga
“Dalam plang proyek, itu disebut peningkatan jalan. Artinya ada peningkatan jalan terdahulu, ke tipe jalan yang lebih tinggi dan jalan ini kan baru buat, baru pertama kali dibangun, jadi bukan peningkatan dong?, Beda spesifikasi bangun jalan baru dengan peningkatan,” ujar Pegiat anti korupsi di Kepri, M Hafidz, Kamis (7/7).
Ia juga menilai, ketebalan aspal diatas permukaan lapis ke dua (beton bertulang) tidak sesuai standarisasi yang telah ditetapkan Dirjend Bina Marga kementerian PUPR RI tahun 2018 Revisi ke Dua.
“Secara kasat mata saja, lapisan aspal atasnya tipe Stone Matrix aspalt (SMA Kasar, yang ditentukan setebal 3.0 Senti meter (CM), saat kita ukur, hanya 2,2-2,5 Cm saja, bahkan ada titik yang hanya 2 cm saja. Jika dengan cara itu, berapa kerugian keuangan negara yang timbul jikalau mereka melakukan kecurangan?,” sebutnya.
Tidak hanya pada proyek provinsi saja diduga kuat terjadi pelanggaran, beberapa ruas jalan Kabupaten yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta APBD dalam lingkup Kawasan Industri Karimun, juga terjadi hal yang sama.
“Kita sudah mengelilingi semua proyek jalan di pulau Karimun besar ini, baik jalan Kabupaten, Provinsi, bahkan jalan di kawasan Industri, kejadiannya sama, ada indikasi penyunatan bahan yang berakibat pada kualitas serta umur jalan. Sekarang saja, baru setahun atau dua tahun, banyak kondisi jala yang sudah rusak, bahkan amblas. Ini jelas merugikan keuangan negara. Perencanaan juga kami kira dilakukan asal-asalan,” paparnya.
Hafidz juga berharap, agar Kepala Kejaksaan Agung RI segera mengambil sikap atas ulah culas para kontraktor nakal yang menjadi mitra pemerintah daerah dalam proyek pengaspalan jalan.
“Jika Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Kejaksaan Negeri tak mampu membongkar praktek korup ini, kami memohon, agar bapak ST Burhanuddin, Kajagung RI yang turun tangan. Jangan sampai praktek merugikan keuangan di Kepri, khususnya di Karimun merajalela,” pintanya.
Untuk saat ini, pemerintah Provinsi maupun kabupaten, dalam hal ini dinas PUPR masih menggunakan dua metode pengaspalan, yakni Komposit serta fleksibel.