Batas Lapor Surat Pemberitahun Tahunan (SPT) atau Pajak Tahunan pribadi hingga 31 Maret 2022. Pelaporan SPT ini dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Untuk pelaporan SPT Tahunan ini dapat diakses melalui E-Filling di situs djponline.pajak.go.id
Diketahui wajib pajak dalam pelaporan SPT dibagi dalam 2 kategori. Yakni wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Dan kedua Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.
Dari kategorinya, cara pelaporannya pun berbeda. Simak panduannya:
Kategori SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta
- Masuk ke laman resmi djponline.pajak.go.id
- Login di lamat tersebut dengan masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan (CAPTCHA)
- Setelah masuk Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing. Kemudian, pilih Buat SPT
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi
- Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi
- Kemudian, lanjut ke Bagian D. Centang Setuju jika data sudah benar
- Copy dan paste kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib ke kolom paling akhir dan klik Kirim SPT.
- Kembali buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Kategori SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta
- Tahap 1 dan 2 masih sama seperti sebelumnya.
- Lanjutkan dengan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir. Sementara, jika ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT)
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada 12. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada
- Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu
- Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai 18. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya. Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar). Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung
- Konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih Langkah Berikutnya.