Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga berhasil meringkus seorang pemuda warga Batam, inisial A (23) yang membawa kabur seorang anak bawah umur dari Dabo Singkep, Lingga ke Kota Batam.
A diamankan saat berada di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam pada 21 Agustus lalu.
Wakapolres Lingga Kompol Adi Sumardi, dalam konferensi pers menyebutkan pemuda A tersebut diamankan atas tindak Pidana melarikan dan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Menurut Wakapolres, pemuda A dalam modusnya ilmu mistis dan menjanjikan akan membelikan sejumlah barang mewah.
“Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Satreskrim Polres Lingga pada 20 Agustus 2023, yang mana orang tua korban melaporkan ke Polres Lingga atas laporan kehilangan anak,” ujarnya dalam rilis yang diterima Selasa (5/9)
Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus 2023 orang tua korban/ pelapor menghubungi anaknya (MAF) melalui via WhatsApp namun tidak aktif. Setelah itu orng tua korban/pelapor langsung menuju ke pelabuhan Jagoh mengingat pada tanggal 19 Agustus 2023 anaknya menanyakan kepada orng tuanya tentang keberangkatan kapal roro dari Pelabuhan Jagoh menuju Pelabuhan Telaga Punggur.
“Namun setelah sampai di pelabuhan Jagoh kapal Roro Senangai tersebut sudah berangkat menuju pelabuhan Telaga Punggur Batam,” kata dia.
Setelah itu orang tua korban mengenal dengan salah seorang ABK kapal yaitu (B) dan menanyakan kepada ABK Kapal tersebut, apakah anaknya ada di dalam kapal Roro tersebut.
“Dan memang benar bahwa anak pelapor berada di dalam kapal Roro tersebut bersama seorang Laki-laki tidak di kenal,” jelas Wakapolres.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Satreskrim Polres Lingga langsung melakukan upaya pencarian dan diketahui anak tersebut berada di Kota Batam.
Dilakukan upaya pencegahan terhadap yang diduga pelaku dan korban dengan berkoordinasi dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan anggota Ditpolairud Polda Kepri untuk mengecek kebenaran terkait adanya laporan anak yang di larikan oleh orang yang tidak di kenal di dalam kapal Roro Senangin.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan di pelabuhan Roro Punggur,” tuturnya.
Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.